Kasus Dugaan Pencabulan Santri di Tebo, Kemenag Jambi Turun Tangan: Legalitas Lembaga Ikut Disorot

JAMBILIFE.COM– Kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri di Kabupaten Tebo mendapat perhatian serius dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi. Tidak hanya fokus pada pendampingan korban, Kemenag juga mulai menelusuri status dan legalitas lembaga pendidikan keagamaan yang menjadi lokasi dugaan peristiwa tersebut.

Melalui Tim Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Papkis), Kanwil Kemenag Jambi melakukan serangkaian koordinasi dan pengumpulan informasi dari berbagai pihak, mulai dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo, Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), hingga aparat penegak hukum.

Kepala Bidang Papkis Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, H. Amiruddin, S.Ag., M.Pd.I., mengatakan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah penanganan sebagai respons atas kasus yang mencuat di tengah masyarakat tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Tebo, FKPP, pihak kepolisian termasuk Polda Jambi, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga :  Al Haris Hibahkan 13 Hektare Lahan untuk KODAM Jambi, Sinyal Kuat Markas Militer Baru Segera Terwujud

Sebagai langkah lanjutan, Kanwil Kemenag mengambil tindakan administratif dengan menurunkan atribut dan papan nama yang menggunakan istilah pondok pesantren pada lembaga dimaksud. Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga marwah dan citra pendidikan pesantren yang sah serta memiliki legalitas resmi.

Di sisi lain, perhatian utama juga diberikan kepada para santri yang terdampak. Kemenag menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan pemulihan psikologis korban dapat berjalan optimal.

Tidak hanya itu, para santri, baik yang menjadi korban maupun yang tidak terlibat dalam perkara, akan difasilitasi untuk melanjutkan pendidikan di pondok pesantren resmi dan berizin agar proses belajar mereka tidak terhenti.

Amiruddin turut mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih cermat sebelum mempercayakan pendidikan anak ke sebuah lembaga keagamaan.

Baca Juga :  Tiga Pekerja Diduga Keracunan Gas di Palka Tongkang KM TS Daya Niaso, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

“Pastikan pondok pesantren yang dipilih memiliki izin operasional dan legalitas yang diterbitkan oleh Kementerian Agama,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Amiruddin mengungkapkan bahwa legalitas sebuah pesantren dibuktikan melalui kepemilikan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020, serta Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap lembaga yang ingin memperoleh status resmi sebagai pesantren untuk memenuhi berbagai persyaratan administratif, mulai dari memiliki unsur-unsur kepesantrenan, berbadan hukum yayasan atau organisasi masyarakat Islam, hingga terdaftar melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan sistem pendataan resmi Kementerian Agama.

Baca Juga :  Remaja 16 Tahun Hilang di Batanghari, Tim SAR Jambi Kebut Operasi Pencarian ke Tebo

Setelah seluruh persyaratan diverifikasi dan dinyatakan lengkap, barulah Kementerian Agama menerbitkan PSP dan NSP sebagai bukti legalitas resmi sebuah pesantren.

Karena itu, lembaga yang belum mengantongi PSP dan NSP belum dapat dikategorikan sebagai pesantren yang sah secara administratif menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkaitan dengan kasus di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Kanwil Kemenag Jambi menegaskan bahwa lembaga yang dikenal dengan nama Pondok Pesantren Raudhatul Falah belum dapat dikategorikan sebagai pesantren resmi apabila belum memiliki PSP dan NSP yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan tidak hanya menyangkut proses pembelajaran, tetapi juga aspek perlindungan anak, tata kelola kelembagaan, serta kepastian legalitas demi menjamin keamanan dan masa depan para santri.(*)