JAMBILIFE.COM – Lima anggota polisi yang terlibat kasus meninggalnya Brigadir EWS beberapa waktu lalu di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), resmi dipecat.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji dalam konferensi pers Jumat (7/8/2026) mengatakan, Bidpropam Polda Jambi telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, pada Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026.
Hasil sidang KKEP, lima oknum anggota Polri berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta melanggar ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kelima oknum tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan tersebut kata Kabid Humas, merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas organisasi dan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” tegas Kabid Humas Polda Jambi.
Penegakan disiplin dan kode etik bilang Kabid Humas, merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan,” sebutnya.
Ditambahkannya bahwa penjatuhan sanksi PTDH terhadap lima oknum anggota tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polda Jambi dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
“Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi dan melanggar kode etik profesi. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,”.
“Penegakan hukum dan kode etik ini merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam menjaga integritas organisasi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Jambi.” Jelas Kabid Humas.(*)








