Kasus Penganiayaan di Bungo, Dihentikan Jampidum dengan Restorative Justice

JAMBILIFE.COM – Kasus penganiayaan di wilayah huk Bungo, yang kini ditangani kejaksaan, resmi dihentikan lewat Restorative Justice (RJ).

Penghentian kasus tersebut dipastikan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, bersama Aspidum, Koordinator dan Kasi di Pidum Kejati Jambi menghadiri ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice melalui video conference dengan Direktur A Nanang Ibrahim, SH.MH pada Jampidum Kejaksaan, Senin (1/12/2025).

Adapun Permohonan Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif atasnama tersangka Gilang Fahrozi Anwar alias Gilang  tersebut dari Kejaksaan Negeri Bungo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan .

Baca Juga :  Dua Pelaku Pemerasan Mahasiswa dengan Modus MiChat Diringkus Polisi

Penghentian penuntutan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Restorative Justice menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

Sampai Desember tahun 2025 Jumlah Restoratif Justice di Kejaksaan Tinggi Jambi sebanyak 12 perkara.

Melalui diskusi dalam video conference, Jampidum Kejaksaan RI bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi menilai bahwa perkara tersebut memenuhi syarat penghentian penuntutan, dengan adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban serta pemulihan dampak yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Kesaksian Bengawan Kamto di Persidangan PT PAL hingga Perusahaan Merugi

Restorative Justice merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yang bertujuan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menciptakan harmoni sosial dan keadilan yang lebih berkeadaban.(*)

Tinggalkan Balasan