Kasus Penipuan di Muaro Jambi Dihentikan dengan Keadilan Restoratif

JAMBILIFE.COM – Kasus penipuan dengan tersangka Gunawan, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, dihentikan lewat Restoratif Justice (RJ).

Persetujuan penghentian penuntutan terhadap sebut diberikan Jampidum Prof. Asep melalui Dir A Jampidum Dr. Hari Wibowo, SH.MH kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., didampingi, Plh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Para Kajari Sewilayah Kejati Jambi serta para Kepala Seksi Bidang Pidum di Kejati Jambi dan Para Kasi Pidum di sewilayah Kejati Jambi.

Baca Juga :  Kejati Jambi Bagikan 4 Ribu Masker dan Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berdasarkan keadilan restoratif pada ekspose yang digelar Rabu, 25 Pebruari 2026. Kajati Jambi Menyetujui Ekspose Restorative Justice satu Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP.

Dalam kesempatan itu, Kajati Jambi menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Jambi. Yaitu

perkara tindak pidana penipuan dengan tersangka Gunawan yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP Atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Divonis Seumur Hidup 

“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Dengan berlakunya undang undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegas Kajati Jambi.

Kajati Sugeng Hariadi menyatakan bahwa

persyaratan RJ sesuai KUHAP, pelaksanaan penghentian penuntutan karena telah adanya perdamaian antara korban dan tersangka berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi dan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 – 88.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Kebakaran Lahan di Kawasan PT REKI dan PT Samhutani

Menurut Kajati Sugeng Hariadi, sinergi kelembagaan ini penting guna memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terukur dan efektif, mencakup kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban terpidana.(*)