JAMBILIFE.COM- Tim penyidik Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan penggeledahan pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB terkait penyidikan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana operasional pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022–2024.
Penggeledahan dilakukan di kantor dinas tersebut serta di SPBU Desa Pelalayang Raya, yang berlokasi di Desa Pelalayang Raya, Kecamatan Sungai Buntal.
Kasi Intel Kejari setempat, Moehargung menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan barang bukti. Dari lokasi, tim mengamankan puluhan dokumen, empat unit komputer, serta satu brankas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor kejaksaan untuk dianalisis lebih lanjut.
Ia menambahkan, penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 13.30 WIB itu merupakan tahapan penyidikan guna menghimpun alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan itu merupakan langkah pro justitia yang dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif guna menentukan relevansinya sebagai alat bukti pada tahap pembuktian selanjutnya.
Pihak kejaksaan menegaskan komitmen menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional, objektif, dan akuntabel, sekaligus mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(*)





