JAMBILIFE.COM,– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi masih menunggu hasil penghitungan total kerugian negara serta menelusuri saksi ahli untuk menindaklanjuti penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Eraguna Bumi Nusa (PT EBN), pengelola Pasar Angso Duo, Kota Jambi.
“Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara terkait penyidikan dugaan korupsi PT EBN,” ujar Kepala Kejari Jambi, Abdi Reza Fachlewi Junus melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Soemarsono, Rabu (17/12/2025).
Soemarsono enggan mengungkap lembaga yang saat ini melakukan penghitungan kerugian negara. Namun, ia menyebut terdapat tiga lembaga yang berwenang melakukan audit tersebut, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat.
Selain menunggu hasil audit, penyidik Kejari Jambi juga masih mencari saksi ahli guna memperkuat pembuktian.
“Saksi ahli bisa berasal dari Jambi maupun dari luar daerah,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (26/11/2025), penyidik Kejari Jambi melakukan penggeledahan di kantor PT EBN yang berlokasi di Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Penggeledahan menyasar sejumlah ruangan, di antaranya ruang direktur, ruang keuangan, dan ruang administrasi yang diduga menyimpan dokumen penting terkait pengelolaan keuangan serta transaksi parkir.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, penyidik mengamankan sejumlah berkas dan satu unit komputer sebagai barang bukti.
Soemarsono menegaskan, proses pengungkapan dugaan korupsi ini tergolong cepat. “Proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan sepanjang tahun 2025,” pungkasnya.(*)





