Kejari Tebo Tahan Kadis Perindagnaker, Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur

JAMBILIFE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan markup proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur.

Ketiga tersangka resmi ditetapkan dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Tebo, pada Rabu (11/6/25). Penahanan dilakukan setelah Kejari menemukan bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Tiga tersangka dengan inisial N, ES, dan RS telah ditetapkan dan hari ini langsung kami lakukan penahanan,” kata Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow.

Baca Juga :  Sekda Kota Jambi, M Ridwan Dimintai Keterangan Penyidik Kejari Selama Empat Jam, Terkait Masalah Ini

Dugaan korupsi ini mencuat lantaran adanya indikasi penggelembungan anggaran (markup) dalam proyek pembangunan pasar yang seharusnya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat Tebo.

Menurut informasi yang didapat, ketiga tersangka diduga memiliki peran penting. N diketahui sebagai Kepala Dinas Perindag-Naker Tebo, dan ES menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan.

Untuk RS adalah pihak rekanan yang dipercaya mengerjakan proyek tersebut. Kejari Tebo memastikan bahwa penyidikan belum berhenti sampai di sini.

“Kasus ini masih akan kami kembangkan lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain,” ujar Febrow.

Baca Juga :  25 Hakim Terbukti Melanggar Kode Etik dan PPH, 1 Hakim Diusulkan Diberhentikan

Skandal ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat proyek Pasar Tanjung Bungur merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk memulihkan ekonomi pasca-pandemi.

Kini, justru menjadi simbol kekecewaan masyarakat terhadap praktik korupsi yang masih merajalela di sektor publik.

Apabila terbukti di pengadilan, ketiganya bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)