Kejati Jambi Beri Pemahaman tentang Kriminalisasi Guru dan Perlindungan Hukum di Kanwil Kemenag Jambi

JAMBILIFE.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui bidang intelijen menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Pendidikan Madrasah dan Rakor KKM Jenjang MA-MTs se-Provinsi Jambi Tahun 2025.

Kegitan tersebut digelar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi (Kanwil Kemenag Jambi) Kamis (6/2/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Kejati Jambi menghadirkan Kasi Penkum Bidang Intelijen Noly Wijaya, serta Ridwan Joni, selaku Kepala Seksi II Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi yang membawakan materi mengenai kriminalisasi guru serta aturan perlindungan hukum bagi guru.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Kerinci, Wagub Abdullah Sani: Momentum Silaturahmi Bersama Masyarakat

Hal itu sebagai upaya mendukung Indonesia Emas 2045 sebagaimana program kerja Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen dalam melakukan transformasi nasional.

Berbagai program dan kebijakan strategis telah digulirkan sebagai langkah nyata dalam membangun Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera. Salah satu fokus utama pemerintahan adalah peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Pemerintah berkomitmen untuk memberikan akses pendidikan yang lebih baik, mendukung peningkatan kapasitas guru, serta memastikan kesejahteraan mereka demi menciptakan generasi muda yang unggul dan siap bersaing di tingkat global.

Baca Juga :  1.500 Paket Sembako Murah Ludes, Kejati Jambi Gelar Pasar Murah Sambut Ramadan 2025

“Peningkatan kapasitas guru Madrasah MTS dan MA dalam pencegahan tipikor serta mensosialisasikan perlindungan guru dari tindak kriminalisasi saat melakukan tugasnya,” sebut Kasi Penkum Kejati Jambi.(*)