Kejati Jambi Diam, Pabrik Sawit PT PAL yang Disita Diduga Masih Beroperasi

JAMBILIFE.COM  – Polemik operasional pabrik kelapa sawit milik PT PAL yang berstatus sebagai barang sitaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank BNI, yang diduga beroperasi, menjadi tanda tanya.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Nolly Wijaya yang dikonfirmasi terkait dasar hukum dan mekanisme pengoperasian pabrik tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi. Apakah pihak kejaksaan mengetahui atau menyetujui pabrik kelapa sawit yang telah disita  tersebut kembali beroperasi, juga belum ada tanggapan dari kejaksaan.

Baca Juga :  Kejati Jambi Setop Lagi Aktivitas Pabrik Sawit Aset Sitaan PT PAL dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit BNI 

Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan jika memang aktivitas pabrik tetap berjalan, juga dipertanyakan publik.

Tak kalah penting, sorotan juga tertuju pada pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan pabrik selama berstatus barang sitaan negara. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan aset yang tengah dalam proses hukum.

Sikap diam dari pihak kejaksaan justru memperkuat spekulasi dan kekhawatiran publik terkait potensi maladministrasi hingga dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan barang sitaan.

Baca Juga :  Kepercayaan Publik Tergerus, Manajemen Bank 9 Jambi Jadi Sorotan Netizen

Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci status operasional pabrik tersebut, termasuk dasar hukum maupun pihak yang bertanggung jawab.(*)