Kejati Jambi Gandeng SKK Migas Sumbagsel, Fokus Perkuat Kepastian Hukum Sektor Hulu Migas

JAMBILIFE..COM— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan SKK Migas Perwakilan Sumbagsel guna memperkuat kepastian hukum bagi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah Jambi. Penandatanganan berlangsung di Aula Kejati Jambi, Senin, 3 Agustus 2026.

Kesepakatan itu ditandatangani Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi dan Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto. Acara turut dihadiri jajaran pejabat Kejati Jambi serta perwakilan SKK Migas dan kontraktor kontrak kerja sama di wilayah Sumbagsel.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan hukum yang berpotensi menghambat kegiatan eksplorasi dan produksi migas. Selain itu, kesepakatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional melalui kepastian hukum bagi pelaku usaha hulu migas.

Baca Juga :  Wapres Gibran Cek Proyek Tol Bayung Lencir, Perjalanan Jambi–Sumsel Dipangkas Jadi 2 Jam

Bambang Dwi Djanuarto mengatakan industri hulu migas memiliki tingkat risiko dan kompleksitas yang tinggi, mulai dari pengelolaan aset negara hingga persoalan operasional di lapangan. Karena itu, menurut dia, dukungan dari aparat penegak hukum dibutuhkan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

“Sinergi dengan Kejaksaan menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Bambang. Ia juga menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejati Jambi dalam memberikan pendampingan hukum kepada sektor hulu migas.

Baca Juga :  Pemkab Batang Hari apresiasi tradisi sedekah bubur di Desa Simpang Terusan

Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan lembaganya siap memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta pengawasan terhadap kegiatan usaha yang dijalankan SKK Migas dan para kontraktor.

“Kami mendukung upaya menjaga ketahanan energi nasional. Namun, jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, Kejaksaan akan bertindak sesuai kewenangan,” kata Sugeng.

Ia menambahkan, seluruh kegiatan usaha juga harus memperhatikan aspek perlindungan lingkungan serta memenuhi kewajiban hukum yang berlaku. Menurut Sugeng, pendampingan hukum tidak dimaksudkan sebagai bentuk pembenaran terhadap pelanggaran, melainkan sebagai langkah pencegahan agar potensi masalah dapat diantisipasi sejak awal.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Buka Sosialisasi Pengembangan Kemitraan UMKM

Melalui perjanjian tersebut, Kejati Jambi dan SKK Migas Sumbagsel berharap koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi, serta pemberian pendapat hukum dapat berjalan lebih efektif. Sinergi itu diharapkan mampu mendukung iklim investasi sektor hulu migas yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan sumber daya energi.(*)