Kejati Jambi Selidiki Tiga Kasus Dugaan Korupsi, di Antaranya Penyalahgunaan Kawasan Hutan

JAMBILIFE.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, diam-diam melakukan penyelidikan terhadap tiga kasus dugaan korupsi. Di antaranya terkait penyalahgunaan kawasan hutan oleh PetroChina Internasional Jabung Ltd.

Ketiga kasus yang sedang dalam tahap penyelidikan tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr Hermon Dekristo, saat pers rilis Kinerja Semester I Tahun 2024 Kejaksaan Tinggi, usai memimpin upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-64 Tahun 2024 bertempat di lapangan upacara Kantor Kejati Jambi, Senin (22/7/2024).

Baca Juga :  Eksepsi Tekhuy Ditolak, Hakim: Kesalahan Tanggal Penangkapan tak gugurkan Dakwaan

Menurut Kajati Jambi, Dr Hermon Dekristo, tiga kasus yang sedang dalam penyelidikkan tersebut pertama adalah dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Reboisasi (DR) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari Tahun 2017 hingga 2020.

“Kedua dugaan tindak pidana korupsi dalam Penggunaan Kawasan Hutan oleh PetroChina Internastional Jabung Ltd, tanpa melakukan pembayaran PNBP sejak tahun 2014,” bilang Kajati Jambi.

Terakhir, kasus yang sedang dalam tahap penyelidikkan adalah dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar di kegiatan pertambangan batubara tahun 2021 hingga 2022.(*)