Kesaksian Saksi Penggugat Justru Menguatkan Posisi Pemprov Jambi dalam Sengketa Tanah Singkep

JAMBILIFE.COM— Persidangan sengketa tanah ratusan hektare di Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, justru membuka fakta yang menguntungkan Pemerintah Provinsi Jambi.

Sejumlah saksi yang dihadirkan penggugat, Iskandar, mengaku mengetahui adanya proses ganti rugi tanah oleh pemerintah. Keterangan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Iskandar mengklaim sebagai ahli waris mantan Pasirah Marga Sabak, Achmad Abu Bakar. Namun, dari keterangan para saksi, tidak ada yang dapat memastikan bahwa tanah yang disengketakan merupakan milik Iskandar.

Kuasa hukum Pemprov Jambi, Musri Nauli, mengatakan keterangan para saksi malah memperkuat bukti bahwa tanah tersebut telah melalui proses pembebasan dan ganti rugi oleh pemerintah.

Saksi Akui Pernah Menerima Ganti Rugi

Salah satu keterangan penting datang dari Kaharudin, saksi yang masih tinggal di Kampung Singkep.

Di persidangan, Kaharudin mengaku pernah menerima ganti rugi atas tanahnya di Kampung Singkep pada 1979. Ia juga menyebut tanah itu sebelumnya telah dijual kepada Achmad Abu Bakar.

Baca Juga :  Karhutla Batang Hari Belum Padam, Gubernur Al Haris Perkuat Operasi Darat dan Udara

Dengan demikian, menurut kuasa hukum Pemprov Jambi, proses jual beli tersebut terjadi sebelum pembebasan lahan oleh pemerintah.

Kaharudin juga menerangkan bahwa Pemprov Jambi melakukan pengukuran lahan pada 1989. Pengukuran itu melibatkan masyarakat setempat, termasuk dirinya.

Pengukuran tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penerbitan hak atas tanah di kawasan tersebut.

Lahan Disebut Baru Dibersihkan pada 2023

Keterangan lain disampaikan Iwan dan Ambo Ila. Keduanya mengaku baru diajak Iskandar membersihkan lahan sekitar 2023.

Pembersihan dilakukan secara manual dan hanya berlangsung sekitar sepekan.

Iwan juga mengakui adanya patok batas yang menunjukkan kawasan milik Pelindo. Ia menggambarkan lokasi sengketa sebagai tanah kosong dengan sejumlah pohon kelapa dan pohon besar.

Tidak ada tanaman kelapa sawit di lokasi, kata Iwan dalam persidangan.

Keterangan itu dinilai tidak sejalan dengan klaim penguasaan lahan secara turun-temurun sebagaimana didalilkan penggugat.

Saksi Sebut Ganti Rugi 1998

Saksi Said Ibrahim turut mengungkap adanya proses ganti rugi oleh Pemprov Jambi pada 1998.

Baca Juga :  Bupati Tanjabbar Buka SLCN BMKG Jambi 2026, Anwar Sadat: Untuk Menjadi Nelayan Tangguh 

Ia mengaku hadir dalam sosialisasi ganti rugi di Kantor Camat Sabak. Said juga menyebut memiliki lahan seluas sekitar dua hektare yang menerima ganti rugi dari Pemprov Jambi pada tahun yang sama.

Belakangan, ia mengetahui adanya klaim Iskandar setelah diperlihatkan surat pancung alas. Namun Said mengaku tidak membaca seluruh isi surat tersebut.

Artinya, pengetahuannya mengenai klaim kepemilikan Iskandar tidak berasal dari penguasaan langsung atas objek sengketa.

Pengetahuan Saksi Dipersoalkan

Musri menilai bobot keterangan saksi juga perlu dilihat dari pengetahuan mereka terhadap objek perkara.

Menurut dia, hanya Kaharudin yang masih tinggal di Kampung Singkep dan memiliki pengetahuan langsung mengenai sejarah tanah di kawasan tersebut.

Sementara saksi lain, seperti Said Ibrahim, Ismail, dan Iwan, tinggal di Muara Sabak. Sebagian keterangan mereka, kata Musri, diperoleh dari cerita Iskandar.

“Bayangkan, kesempatan kepada penggugat untuk menerangkan tentang tanah, malah memberikan keterangan bahwa pemerintah sudah menyelesaikan ganti rugi sejak 1979 dan 1998,” kata Musri.

Baca Juga :  Hesti Haris Libatkan PUTR Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Posyandu

Menurut dia, keterangan tersebut justru mendukung proses yang berlangsung sebelum terbitnya hak atas tanah untuk Pemprov Jambi.

“Kasus tanah tidak sesederhana yang dibayangkan. Selain bukti surat, bukti saksi harus memperkuat. Dan di sinilah kita lihat, para saksi penggugat justru menguatkan kami,” ujar Musri.

Pemprov Andalkan Dokumen Ganti Rugi

Pemprov Jambi, kata Musri, juga memiliki dokumen proses ganti rugi terhadap 255 warga serta sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan tersebut.

Bagi Pemprov, rangkaian kesaksian di persidangan memperkuat argumen bahwa proses pengadaan dan penguasaan lahan telah berlangsung sebelum klaim yang diajukan Iskandar.

Meski demikian, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Penilaian akhir mengenai kekuatan masing-masing bukti dan dalil para pihak tetap berada di tangan majelis hakim.(*)