Ketua DPD HIPSI Jambi: Gubernur Al Haris Terbuka Kritik, Ruang Publik Jangan Dijadikan Alat Pembodohan

JAMBILIFE.COM – Polemik pelaporan terhadap salah satu akun media sosial yang kerap mengkritisi Pemerintah Provinsi Jambi, terus menuai perhatian publik.

Sejumlah kalangan aktivis menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembungkaman kritik. Namun, anggapan itu dinilai keliru dan tidak berdasar, serta berpotensi menyesatkan opini publik.

Ketua DPD Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI) Provinsi Jambi, Cnddt. Dr. Asari Syafeii, M.H., menegaskan bahwa Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. bukanlah pejabat yang anti kritik.

Menurutnya, sejak awal kepemimpinannya, Gubernur Al Haris dikenal sebagai figur yang demokratis dan terbuka terhadap kritik, selama kritik tersebut bersifat konstruktif dan bertujuan untuk kemajuan Provinsi Jambi.

“Kritik itu penting dan dibutuhkan dalam sistem demokrasi. Gubernur Jambi sangat terbuka terhadap kritik yang membangun, yang disampaikan dengan data, fakta, dan niat baik untuk perbaikan. Namun yang perlu diluruskan, kritik tidak boleh berubah menjadi kecaman, fitnah, atau narasi yang dibangun tanpa dasar kebenaran,” tegas Asari.

Baca Juga :  Wonderful Indonesia Award 2025, Gubernur Al Haris Raih Most Inspiring Tourism Leader

Asari menekankan bahwa ruang publik, termasuk media dan media sosial, sejatinya berfungsi untuk mencerdaskan masyarakat, bukan sebaliknya. Pemberitaan dan opini yang disebarluaskan seharusnya memperkuat literasi publik, membuka wawasan, serta membantu masyarakat memahami persoalan secara objektif.

“Jika informasi yang disajikan justru menggiring opini publik jauh dari kebenaran, tidak berbasis data dan fakta yang akurat, maka itu bukan lagi pencerdasan publik, melainkan pembodohan publik,” ujarnya, tegas.

Ia juga menyoroti maraknya pemberitaan dan konten di media sosial yang tidak memenuhi kaidah dan etika jurnalistik, seperti tidak melakukan verifikasi, tidak berimbang, menggunakan judul provokatif, serta menyajikan narasi yang tendensius. Bahkan, sejumlah konten dinilai cenderung membangun stigma negatif dan menggiring opini publik untuk mendiskreditkan Gubernur Jambi.

Asari menyatakan bahwa narasi yang menyesatkan di ruang publik patut dicurigai memiliki agenda dan kepentingan tertentu. Menurutnya, publik perlu waspada terhadap pihak-pihak yang sengaja memproduksi informasi tidak akurat demi kepentingan pribadi atau kelompok, dengan mengorbankan kebenaran dan kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Serahkan 6.438 SK ASN P3K di Momen HUT KORPRI Ke-54

“Kalau kritik disampaikan tanpa data, penuh asumsi, dan terus diulang dengan narasi yang sama, maka wajar jika publik mempertanyakan: ada agenda apa di balik itu? Jangan sampai ruang publik dijadikan alat propaganda yang bermuara pada kepentingan sempit,” kata Asari.

Dalam konteks kebebasan berpendapat, Ketua HIPSI Jambi mengingatkan bahwa kebebasan tersebut memiliki batas etika publik.

Penyampaian informasi di ruang public tetap harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Regulasi ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menjaga agar ruang public tetap sehat, beradab, dan bebas dari hoaks, fitnah, serta informasi menyesatkan,” tambahnya.

Asari Syafeii, M.H. mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis, insan pers, serta pengelola akun media sosial untuk mengutamakan etika dalam beropini, meningkatkan tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi kepada publik, serta menjadikan kritik sebagai instrumen kontrol sosial yang bermartabat, berimbang, dan mencerahkan, bukan sebagai alat provokasi yang menyesatkan.

Baca Juga :  Bantuan Kemanusian dari Pemkot Jambi Tiba di Sumbar

Menurutnya, ruang publik harus dijaga agar tetap sehat dan produktif, sehingga informasi yang beredar benar-benar berkontribusi dalam mencerdaskan masyarakat dan memperkuat demokrasi, bukan justru memperkeruh suasana dengan narasi yang tidak berbasis fakta dan kebenaran.

“Kritik yang baik adalah kritik yang lahir dari niat membangun, disampaikan secara santun, berlandaskan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika kritik berubah menjadi fitnah, hoaks, dan penggiringan opini, maka itu bukan lagi bagian dari demokrasi, melainkan bentuk penyimpangan yang merusak tatanan sosial,” tegas Asari.

Asari menilai bahwa tudingan adanya upaya pembungkaman kritik terhadap Gubernur Jambi perlu disikapi secara objektif, jernih, dan proporsional, agar tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif, merugikan kepentingan masyarakat luas, serta menghambat semangat kebersamaan dalam membangun Provinsi Jambi yang maju, adil, dan sejahtera.(*)