Ketua FJ-TJB Apresiasi Putusan MK: Wartawan Dilindungi Saat Jalankan Tugas Jurnalistik

JAMBILIFE.COM.TANJABBAR– Ketua Forum Jurnalis Tanjung Jabung Barat (FJ-TJB), Sabri, mengapresiasi dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dijerat sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai ketentuan hukum.

Sabri menyampaikan rasa terima kasih atas putusan MK tersebut. Menurutnya, keputusan itu memperkuat perlindungan terhadap insan pers yang selama ini telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait prinsip kemerdekaan dan hak penyelenggaraan pers di Indonesia.

Baca Juga :  Update Pengemudi Pajero Sport yang Tabrak Pagar Mapolda Jambi, Dijerat Pasal Berlapis

“Dengan adanya putusan MK ini, insan pers semakin terlindungi. Namun demikian, pers tetap wajib menyajikan informasi yang konkret, akuntabel, dan berimbang, bukan berita hoaks,” ujar Sabri, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan, perlindungan hukum yang diberikan tidak boleh disalahgunakan. Wartawan, khususnya insan pers di Tanjung Jabung Barat, diharapkan tetap menjalankan tugas secara profesional dan proporsional serta menghindari pemberitaan yang bersifat provokatif dan menyesatkan.

“Putusan MK ini menjadi penguatan agar insan pers tetap bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan tidak menyebarkan informasi hoaks yang dapat memicu perpecahan,” tegasnya.

Baca Juga :  Inilah Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi DAK Visit SMK Disdik Provinsi Jambi, Total Sudah 7 Tersangka

Sabri kembali menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi atas keputusan tersebut yang dinilainya sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik.(Tim)