JAMBILIFE.COM – Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jambi Tahun 2025 digelar di Hotel Abadi Grand, Rabu (14/5/2025).
Dalam pelaksanaan Musprov tersebut, KONI Provinsi Jambi, mengancam akan membawa Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), apabila Musyawarah Provinsi KONI, yang digelar gagal dilaksanakan.
Tim Legal KONI Jambi, Ibnu Khaldun mengatakan, sebelumnya ada dua keputusan yang berbeda terkait proses verifikasi calon ketua umum. Pertama keputusan dari TPP dan yang kedua keputusan dari KONI.
Menurut Ibnu Khaldun, keputusan KONI Provinsi Jambi membentuk tim validasi dan verifikasi dilakukan setelah menganggap TPP belum berhasil mencapai kesepakatan, terkait verifikasi berkas bakal calon ketua KONI Jambi periode 2025-2029.
“Proses verifikasi calon ketua umum berlangsung terbuka. Dari hasil verifikasi yang dilakukan Sabtu (10/5/2025), hanya satu nama yang dinyatakan memenuhi syarat, yaitu Budi Setiawan.
“Dan, tim validasi bekerja melakukan validasi dan verikasi secara terbuka di kantor KONI Provinsi Jambi, terbuka pada Sabtu (10/5/2025),” tambanya.
Hal tersebut dilakukan KONI Provinsi Jambi sesuai mekanisme dan pedoman yang dibuat TPP, kewenangan selanjutnya diserahkan KONI Provinsi Jambi, dan karena tidak mencapai kesepakatan, KONI telah mencabut SK TPP pada Sabtu (10/5/2025). Artinya kata Ibnu Khaldun, keputusan yang dibuat TPP adalah ilegal.
KONI melakukan verifikasi dan validasi secara terbuka agar semua proses berjalan transparan dan sesuai pedoman TPP.
Untuk diketahui, Budi Setiawan mengantongi dukungan dari 5 KONI kabupaten/kota, yakni KONI Kota Jambi, Batanghari, Sarolangun, Tanjab Barat, dan Tanjab Timur. Selain itu, ia juga meraih dukungan dari 17 cabang olahraga (cabor), yang menjadi syarat minimal pencalonan.
Berdasarkan pedoman yang ada, syarat dukungan minimal 3 dari KONI kabupaten/kota dan 17 cabor. Budi Setiawan satu-satunya yang memenuhi dua syarat tersebut.
Sementara itu, dua calon calon lainnya, Hasan Mabruri dan AKBP Mat Sanusi, dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi salah satu syarat dukungan. Hasan Mabruri hanya mendapat 2 dukungan KONI kabupaten/kota (Tebo dan Kerinci), meskipun didukung 22 cabor. AKBP Mat Sanusi hanya didukung 1 KONI kabupaten/kota (Bungo), dan 11 cabor.
Selain itu, sejumlah dukungan dari KONI kabupaten/kota digugurkan karena memberikan dukungan ganda. Dukungan KONI Muaro Jambi, Merangin, dan Sungai Penuh dinyatakan tidak sah.
Jika ada dukungan ganda, otomatis gugur. Dari pedoman yang sudah dibuat tidak perlu dilakukan konfirmasi, karena itu sudah jadi ketentuan dalam pedoman TPP.
Dengan hasil ini, KONI Provinsi Jambi akan segera membuat berita acara resmi dan menyampaikannya pada saat Musporov.
Dikatakan Ibnu Kholdun, surat dukungan Ketua KONI Muaro Jambi untuk Hasan Mabruri tidak mempunyai dasar hukum.
“Saat ini surat yang lengkap dan jelas itu yang diberikan ke Budi Setiawan. Jika pun dicabut bisa dituntut, karen merugikan hak kontribusi seseorang,” terang Ibnu Kholdun.(*)