KPK Dalami Laporan Dugaan Korupsi Izin PKKPR di Tebo, Nama Gubernur Jambi dan Bupati Tebo Ikut Terseret

JAMBILIFE.COM,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sedang menelaah laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Perkara ini menjadi perhatian publik setelah laporan yang diajukan kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) turut mencantumkan nama Gubernur Jambi Al Haris dan Bupati Tebo Agus Rubiyanto, bersama sejumlah pejabat teknis lainnya. Perlu ditegaskan, penyebutan nama dalam laporan tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan atau keterlibatan pidana.

Dikutip dari berbagai sumber, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan yang diterima pada 8 Juni 2026 masih berada pada tahap verifikasi dan telaah awal.

Baca Juga :  Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto ke Balai Kota, Bangun Sinergi dengan Pemkot

“Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

Menurut Budi, KPK juga membuka peluang memanggil pelapor untuk melengkapi informasi maupun dokumen pendukung sebagai bagian dari proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, mengklaim menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001. Ia menyoroti rentang waktu antara terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 18 Desember 2025 dengan terbitnya PKKPR pada 27 Februari 2026.

Baca Juga :  Polda Jambi Satukan Kekuatan Lintas Sektor, Deklarasi Bersama Perangi Geng Motor hingga ke Akar

Menurut Nardo, proses tersebut patut dipertanyakan dari sisi administrasi dan prosedur.

“Tidak mungkin bagi BPN Kabupaten Tebo melakukan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan dalam waktu yang sangat singkat, kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan,” tegasnya.

Dalam laporannya, AMATIR juga mencantumkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda sebagai pihak yang diminta untuk diperiksa terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

AMATIR mendesak KPK meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyelidikan apabila ditemukan bukti yang cukup, serta memanggil seluruh pihak yang disebut dalam laporan guna mengklarifikasi proses penerbitan izin.

Baca Juga :  Rp144,82 Miliar Raib dari Bank Jambi, Polda Bongkar Jejak Sindikat Siber Internasional, Tiga Orang Ditangkap

“Kami meminta KPK memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut untuk mengungkap praktik persekongkolan koruptif ini,” ujar Nardo.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK menyatakan proses masih berada pada tahap verifikasi laporan. Belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi yang menyimpulkan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait tuduhan yang disampaikan pelapor.(*)