Kualitas Udara Jambi Sangat Tidak Sehat, Pemkot Liburkan Pembelajaran Tatap Muka 26–28 Agustus

JAMBILIFE.COM— Pemerintah Kota Jambi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP mulai 26 hingga 28 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil setelah kualitas udara di Kota Jambi masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Selama tiga hari tersebut, peserta didik diminta mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah secara daring.

Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, Saleh Ridha, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi untuk melindungi peserta didik dari paparan pencemaran udara.

“Keputusan ini juga merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Jambi. Bilamana kondisi kabut asap berada pada kategori sangat tidak sehat, maka pembelajaran di sekolah diliburkan dan peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah atau secara online,” kata Saleh, Selasa (25/8/2026) malam.

Baca Juga :  Pimpin Rapat Evaluasi Triwulan II 2026, Bupati Anwar Sadat Tekankan Percepatan Kinerja OPD

Berdasarkan data pemantauan kualitas udara pada Selasa sekitar pukul 22.00 WIB, indeks kualitas udara Kota Jambi mencapai AQI US 213. Angka tersebut masuk kategori sangat tidak sehat.

Polutan utama yang terpantau adalah PM2.5 dengan konsentrasi 137,3 mikrogram per meter kubik. Partikel berukuran sangat kecil itu dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan sehingga paparan dalam konsentrasi tinggi perlu diwaspadai, terutama oleh kelompok rentan seperti anak-anak.

Pada waktu yang sama, Jambi berada di posisi teratas kota dengan kualitas udara terburuk di Indonesia berdasarkan indeks AQI US.

Baca Juga :  Kemas Faried Apresiasi BNNP Jambi Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu, Minta Sistem Keamanan Bandara Diperketat

Jambi mencatat AQI 213, disusul Palembang 206, Pekanbaru 196, Pontianak 183, Palangkaraya 172, Bandung 159, Medan 133, Tangerang Selatan 107, Jakarta 102, dan Tangerang 99.

Pemkot Jambi kemudian menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang antisipasi dampak pencemaran udara terhadap kegiatan belajar mengajar di lingkungan satuan pendidikan.

Dalam surat edaran itu, satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP diminta melaksanakan PJJ secara daring hingga kondisi udara dinyatakan aman untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka.

Kepala sekolah dan guru tetap menjalankan tugas dari sekolah serta memastikan proses belajar berlangsung efektif melalui pemberian materi secara daring.

Baca Juga :  Lima Bulan Jambi Dilanda Kemarau, Al Haris Ajak Warga Bermunajat

Orang tua atau wali murid juga diminta mendampingi anak selama PJJ dan memastikan mereka mengikuti pembelajaran dari rumah.

Selain itu, peserta didik diminta tidak melakukan aktivitas di ruang terbuka selama kualitas udara masih berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.

Sekolah juga diwajibkan memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan peserta didik serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Jambi apabila ditemukan kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Pemkot Jambi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, membatasi aktivitas di luar rumah apabila tidak diperlukan. Kebijakan belajar dari rumah diharapkan dapat mengurangi paparan anak terhadap udara tercemar selama kualitas udara belum membaik.(*)