Kurir Sabu Modus Tempel Ditangkap di Kerinci, Pasokan Disebut dari Padang

JAMBILIFE.COM,KERINCI — Polisi menangkap BDS, 23 tahun, yang diduga menjadi kurir sabu jaringan lintas provinsi di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Jambi. Dari tangan pemuda yang disebut sebagai residivis kasus narkoba itu, polisi menyita 27 paket sabu dengan berat bruto 11,5 gram.

BDS ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, polisi menghentikan sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya di pinggir jalan Desa Sungai Jernih.

Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Rizky melalui Kepala Satresnarkoba Iptu Yandra mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Menurut polisi, BDS diduga menggunakan modus sistem tempel, yakni menempatkan narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli tanpa terjadi pertemuan langsung.

Baca Juga :  Pemkab Batang Hari Perkuat Penanganan Karhutla Bersama Pemprov Jambi

“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar kediaman tersangka,” kata Yandra.

Ketika BDS keluar dari rumah menggunakan sepeda motor, petugas membuntutinya sebelum menghentikan kendaraan tersebut.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu yang disimpan dalam sedotan plastik berwarna hitam di saku celana sebelah kiri. Petugas kemudian memeriksa tas ransel hitam merek Osgood yang dibawa BDS dan menemukan 17 paket sabu serta sebuah kaca pirek.

Polisi menyebut BDS mengakui narkotika tersebut miliknya. Ia juga mengaku hendak menempatkan paket sabu di sejumlah titik.

Pasokan dari Padang

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Jambi Terima Audiensi LPM se Kota Jambi, Kemas Faried: Terus Bangun Komunikasi yang Baik

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga jaringan BDS terhubung dengan seseorang bernama Cecep yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat. Orang tersebut kini disebut masih dalam pengejaran.

Menurut keterangan BDS, sabu dikirim dari Padang menggunakan mobil travel tidak resmi atau yang biasa disebut _travel tembak_. Polisi menyebut pengiriman tersebut merupakan kali kedua BDS menerima pasokan dari jaringan itu.

Dalam pengiriman terakhir, BDS disebut menerima 51 paket sabu. Sebelum ditangkap, sebanyak 15 paket telah ditempel di sejumlah lokasi di Desa Sungai Jernih, enam paket diserahkan kepada rekannya, sedangkan tiga paket lainnya diakui telah dikonsumsi di rumah.

Sebagai imbalan, BDS disebut dijanjikan uang Rp1 juta dan tujuh paket sabu untuk konsumsi pribadi.

Baca Juga :  Pemkab Batang Hari Dorong Produktivitas Sektor Perkebunan

Selain 27 paket sabu, polisi menyita dua telepon seluler, yakni Realme C65 dan Realme C21, sebuah tas, celana panjang, serta sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

BDS kini ditahan di Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyatakan barang bukti akan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur.

Dalam perkara ini, BDS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika kepada kepolisian.(*)