JAMBILIFE.COM – Leo Darwin, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dalam kasus gagal bayar atau kredit macet Bank Jambi, berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali.
Informasinya, penangkapan dilakukan sekira pukul 09.50 WITA di Komplek Tropical Sunset, Jalan Pura Mertasari, Pemecutan Klod, Denpasar, Bali, Jumat (19/7/2024).
Diketahui Leo Darwin merupakan Komisaris Utama SNP Finance, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi gagal bayar medium term notes (TMN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi tahun 2017-2018.
Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-50/L.5/Fd.1/05/2023 Tanggal 9 Mei 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-873/L.5/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023
Selanjutnya, DPO dibawa ke Jakarta untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya mengatakan, DPO baru tiba di Jambi, Jumat malam sekira pukul 19.00 WIB.
“Kasus Pidsus PT SNP, DPO nya baru sampai Jambi jam 7 malam,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi. (*)