Lima Hal Ini Bisa Buat Kontrak Kerja PPPK Diputus Pemerintah

JAMBILIFE.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus lapang dada dengan ketetapan pemutusan kontrak kerja.

Walaupun tidak diharapkan, namun kontrak kerja PPPK bisa diputus secara hormat oleh pemerintah.

Ketentuan pemutusan kontrak kerja PPPK secara hormat sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018.

Ada lima hal yang dapat membuat kontrak kerja PPPK harus diputus pemerintah.

“Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:…,” bunyi Pasal 52 ayat 1.

Baca Juga :  Al-Qur'an Terjemah Bahasa Gayo Diserahkan ke Perpustakaan Masjid Nabawi di Madinah

Berdasarkan rincian Pasal 52 ayat 1, telah ditetapkan pemutusan kontrak kerja PPPK secara hormat dapat dikarenakan lima hal ini. (*)

  1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  2. Meninggal dunia
  3. Atas permintaan sendiri
  4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK atau
  5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2018 / klikpendidikan.id