Lurah Payo Selincah Pastikan Turun Tinjau Pagar Beton Diduga Berdiri di Atas Badan Jalan dan Serobot Tanah Warga

JAMBILIFE.COM,– Lurah Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Dedi Akbar memastikan akan meninjau langsung lokasi pemasangan pagar beton yang diduga berdiri di atas badan jalan milik Pemerintah Kota Jambi serta menyerobot tanah milik warga setempat.

“Insya Allah, besok Senin saya akan turun langsung ke lokasi yang dipermasalahkan,” ujar Dedi Akbar saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).

Sebelumnya diberitakan, warga RT 25 Kelurahan Payo Selincah dibuat resah dengan adanya pemasangan pagar beton di wilayah mereka. Pagar tersebut diduga dibangun di atas badan jalan milik Pemkot Jambi dan juga memasuki lahan milik warga.

Baca Juga :  KONI Lampung Sambangi Jambi, Galang Dukungan Tuan Rumah Bersama PON 2032

Berdasarkan pantauan di lapangan, pagar beton yang diketahui milik seorang warga berinisial Jhn Lim itu terpasang sepanjang kurang lebih 50 meter. Rata-rata pagar berdiri di atas badan jalan milik Pemkot Jambi dengan jarak sekitar setengah meter lebih dari batas jalan.

Selain itu, pagar tersebut juga diketahui dibangun tepat di atas pipa gas milik perusahaan yang menyalurkan gas ke PLN Selincah, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan dan potensi risiko ke depan.

Baca Juga :  KLH dan APP Group Ajak Generasi Muda Kenali Pengelolaan Ekosistem Gambut Lewat Program KELANA di Jambi

Tak hanya itu, Indun (55), salah seorang warga setempat, mengaku pemasangan pagar tersebut telah menyerobot tanah miliknya.
“Orang itu pasang pagar tanpa koordinasi. Faktanya, tanah saya sekitar tujuh meter masuk ke dalam pagar yang mereka buat,” ungkap Indun, Sabtu (13/12/2025).

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua RT 25, Achmadi Anom, mendesak Lurah Payo Selincah segera turun tangan untuk menghindari potensi konflik sosial di lingkungan warga.

“Saya minta Pak Lurah turun langsung ke lokasi untuk mengevaluasi pemasangan pagar ini. Panggil pemilik pagar, pemilik tanah yang diduga diserobot, pihak PT EHK sebagai penyalur gas ke PLN Selincah, serta pihak BPN agar persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas,” tegas Achmadi.

Baca Juga :  Brigjen Pol B Ali, Resmi Jabat Wakapolda Jambi

Dalam proses penyelesaian dan evaluasi masalah ini, Lurah Payo Selincah diminta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan adil bagi semua pihak. (*)