Malam Takbiran Aman dan Khusyuk, Polda Jambi Larang Konvoi dan Petasan

JAMBILIFE.COM,– Menjelang malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polda Jambi mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar merayakan momen tersebut dengan tertib, aman, dan penuh kekhusyukan.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memastikan arus lalu lintas tetap lancar di tengah meningkatnya aktivitas warga.

Polda Jambi mengajak masyarakat untuk menghidupkan malam takbiran dengan kegiatan religius, seperti mengumandangkan takbir dan doa di masjid maupun musala, tanpa mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Kota Jambi, Ketua DPRD Kemas Faried Dorong Pertanian Modern dan Urban Farming

Selain itu, warga diminta tidak melakukan konvoi kendaraan, terutama menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang, serta menghindari aktivitas “battle sound” yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Masyarakat juga diingatkan untuk menjauhi minuman keras, narkoba, serta tidak terlibat dalam aksi balap liar. Penggunaan petasan dan sejenisnya pun dilarang karena dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu lingkungan sekitar.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, konvoi di malam takbiran kerap memicu kemacetan, kecelakaan, hingga gangguan keamanan, khususnya di titik-titik keramaian.

Baca Juga :  Tinjau Abrasi di Pasir Panjang bersama Anggota DPR RI, Kemas Faried Dorong Pusat Bangun Turab dari APBN

Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga suasana tetap kondusif.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Jambi untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan tertib. Hindari konvoi yang berisiko, dan isi malam takbiran dengan kegiatan ibadah yang lebih bermakna,” ujarnya.

Untuk mendukung pengamanan, personel Polda Jambi akan disiagakan di sejumlah titik strategis guna mengantisipasi potensi gangguan selama malam takbiran.

Polda Jambi juga memastikan akan melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, demi memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam merayakan Idul Fitri.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Jambi Paripurna Pandangan Umum Fraksi Ranperda Perubahan APBD 2026

Masyarakat pun diimbau segera melapor apabila menemukan gangguan kamtibmas melalui layanan call center Polri di 110 yang siaga 24 jam.(*)