Mantan Direktur PT Fajar Lestari Anugrah Sejati Dilaporkan ke Polisi

JAMBILIFE.COM – Direktur PT Fajar Lestari Anugerah Sejati, Kevin Italiano Hartono, melaporkan Yanuardi, selaku mantan direktur sebelumnya ke Polresta Jambi, Rabu (25/2/2026).

Laporan tersebut dibuat pelapor sebagai direktur perusahaan penyedia layanan internet di Kota Jambi yang baru, sesuai akta perubahan nomor 1 tanggal 29 Januari 2026 yang dibuat oleh Notaris Sianny, S.H berkedudukan di Kabupaten Bogor, karena terlapor selaku direktur lama menolak mengakui akta perubahan perusahaan yang telah memberhentikannya sebagai direktur.

Selain itu, Kevin juga mengalami penolakan dari beberapa karyawan untuk mendata semua aset milik kantor dan memindahkannya ke kantor yang lama karena diduga atas perintah terlapor Yanuardi.

Baca Juga :  Bahas Tantangan Hukum di Era AI, Polda Jambi Ikuti Pelaksanaan Dialog Penguatan Internal 

Padahal, Kevin hersama beberapa orang yang ditunjuk untuk membereskan pendataan ulang di perusahaan telah mendatangi kantor PT Fajar Lestari Anugrah Sejati yang sebelumnya telah dipindahkan secara diam-diam oleh Yanuardi, tanpa sepengetahuan pemilik saham, di Kawasan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Karena proses pengalihan aset dan pemindahan kantor dipersulit oleh terlapor Yanuardi dan suruhannya itulah, maka Kevin melaporkan Yanuardi ke Polresta Jambi dalam dugaan tindak pidana penggelapan dalam Jabatan.

Hal itu dilakukan Kevin karena kewenangan penuh sebagai Direksi baik di dalam maupun di luar persidangan sebagaimana amanat anggaran dasar perseroan. Sesuai dengan penetapan Kevin sebagai Direktur melalui mekanisme penetapan organisasi tertinggi dalam sebuah Perseroan yakni Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilaksanakan pada 23 Januari 2026.

Baca Juga :  Disebut Minta Fee Proyek DAK Disdik, Gubernur Al Haris: Hormati Proses Hukum dan Fakta di Persidangan 

Sebagaimana sebelum dilaksanakan RUPS Luar Biasa, pemegang saham mayoritas HENDRI HARTONO selaku Komisaris, telah meminta melalui surat tercatat pada tanggal 12 Desember 2026 dan surat kedua tanggal 26 Desember 2026 kepada YANUARDI yang ditembuskan pula kepada Komisaris Utama YUNASWAN untuk dilaksanakannya RUPS Luar Biasa, namun tidak mendapatkan respon yang memadai.

Terakhir melalui surat pada tanggal 8 Januari 2026 HENDRI HARTONO melalui kuasanya melaksanakan RUPS Luar Biasa di Kota Jambi tanpa di hadiri oleh pemegang saham lainnya.

Baca Juga :  Baru Dua Bulan, Polda Jambi Ungkap 204 Kasus Narkotika dan Tangkap Puluhan Tersangka

Kemudian pada tanggal 23 Januari 2026 rapat pemegang saham dilaksanakan dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris, serta Laporan Keuangan Periode 2024-2025, Perubahan susunan Pengurus Perseroan dan Hal-hal lain yang di anggap perlu. Hal tersebut dilakukan berdasarkan perintah UU Perseroan Terbatas (40/2007).

Dengan rangkaian tersebut jelaslah sudah bahwa KEVIN secara Sah menjadi direktur melaui RUPS luar Biasa yang kemudian di sah kan ke akta otentik di notaris.(*)