JAMBILIFE.COM— Proyek Drainase Utama dan Revitalisasi Drainase Utama Kota Jambi melalui skema Loan JINAkini menghadapi pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana informasi mengenai proyek infrastruktur yang menyangkut kepentingan publik itu dapat dibuka kepada masyarakat?
Pertanyaan tersebut belum berhenti di meja mediasi. Gusfa Wendri, S.H., menyatakan siap membawa persoalan transparansi proyek itu ke Pengadilan Negeri Jambi jika mediasi kedua kembali tidak mendapat respons dari pihak terkait.
Bagi Gusfa, permintaan keterbukaan bukan semata perkara administratif. Proyek yang menggunakan pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur publik, menurut dia, semestinya dapat ditelusuri sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban hasil pekerjaan.
“Jika mediasi kedua kembali tidak ditanggapi atau tidak dilakukan pemanggilan untuk menghadirkan pihak-pihak terkait, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya melalui Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Gusfa.
Dari Drainase ke Persoalan Keterbukaan
Polemik ini tidak hanya berkisar pada pembangunan saluran drainase. Yang dipersoalkan Gusfa adalah akses terhadap informasi mengenai proyek tersebut.
Drainase merupakan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan persoalan perkotaan, terutama pengendalian genangan dan tata kelola air. Karena itu, menurut Gusfa, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana proyek direncanakan, dibiayai, dikerjakan dan diawasi.
Ia meminta pihak yang memiliki kewenangan atau keterkaitan dengan proyek memberikan penjelasan secara terbuka. Informasi yang memang masuk kategori informasi publik, kata dia, semestinya dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gusfa mengatakan transparansi diperlukan bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan untuk memastikan pembangunan yang dibiayai melalui skema pembiayaan publik memiliki proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mediasi Menjadi Titik Uji
Mediasi kedua kini menjadi titik penting dalam persoalan tersebut.
Gusfa mengatakan forum mediasi seharusnya tidak berhenti sebagai formalitas. Di sana, pihak-pihak yang berkepentingan dapat bertemu, menyampaikan dokumen atau penjelasan, serta mengklarifikasi informasi yang selama ini menjadi pertanyaan.
“Kami memberikan ruang untuk klarifikasi dan penyelesaian secara baik. Tetapi apabila ruang tersebut tidak digunakan, tentu ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh,” katanya.
Menurut Gusfa, apabila terdapat perbedaan informasi mengenai proyek, mediasi justru dapat menjadi ruang untuk menguji dan memperjelas persoalan sebelum masuk ke proses peradilan.
Namun, apabila undangan mediasi tidak mendapat tanggapan atau pihak yang berkaitan tidak hadir, ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Pengadilan sebagai Jalan Berikutnya
Rencana membawa persoalan ke Pengadilan Negeri Jambi disebut Gusfa sebagai langkah lanjutan, bukan tujuan pertama.
Ia mengatakan jalur dialog tetap diutamakan. Tetapi ketika ruang klarifikasi tidak menghasilkan penyelesaian, mekanisme hukum dinilai menjadi pilihan yang tersedia.
Setiap langkah, kata dia, akan ditempuh berdasarkan ketentuan hukum dan bukti yang tersedia.
“Kami akan mengikuti mekanisme yang berlaku dan apabila mediasi tidak berjalan, langkah hukum akan kami tempuh,” ujarnya.
Gusfa juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut tetap memiliki kesempatan memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Publik Menunggu Jawaban
Kini persoalan tersebut berada pada fase menunggu. Apakah mediasi kedua akan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan dan membuka ruang penjelasan, atau justru membuat polemik bergeser ke pengadilan?
Jawabannya bergantung pada respons pihak terkait terhadap agenda mediasi berikutnya.
Bagi Gusfa, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang hadir atau tidak hadir dalam sebuah forum. Yang dipertanyakan adalah apakah informasi mengenai proyek publik dapat dibuka secara transparan dan diuji melalui mekanisme yang tersedia.
Sebab, ketika pembangunan menggunakan pembiayaan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, pertanyaan mengenai bagaimana proyek itu direncanakan, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan pada akhirnya bukan hanya milik para pihak yang terlibat.
Pertanyaan itu juga menjadi kepentingan publik.(*)





