JAMBILIFE.COM— Proses mediasi antara masyarakat dan PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SAS) pada Jumat, 21 Agustus 2026, menjadi sorotan. Wartawan yang hendak meliput pertemuan disebut tidak diperkenankan masuk ke lokasi mediasi.
Dilansir dari Garudasakti.id, sejumlah wartawan yang berada di lokasi mengaku tidak mendapatkan akses untuk mengikuti jalannya pertemuan. Akibatnya, awak media tidak dapat memperoleh informasi secara langsung mengenai pokok persoalan, tanggapan masing-masing pihak, maupun hasil mediasi.
Pembatasan tersebut menimbulkan pertanyaan. Persoalan yang dibahas melibatkan masyarakat dan perusahaan sehingga memiliki kepentingan publik. Dalam situasi seperti itu, keterbukaan informasi menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan tidak hanya bergantung pada keterangan dari salah satu pihak.

Kondisi tersebut juga menjadi sorotan karena berpotensi membatasi ruang kerja jurnalistik. Wartawan pada dasarnya menjalankan fungsi mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Mediasi tentu dapat berlangsung tertib dan kondusif sesuai kesepakatan para pihak. Namun, ketika substansi pertemuan berkaitan dengan kepentingan masyarakat, alasan pembatasan akses terhadap media semestinya disampaikan secara jelas.
Pertanyaan publik kemudian mengemuka: apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut hingga wartawan tidak diperkenankan mengikuti proses mediasi?
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) mengatur bahwa pers nasional tidak dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran serta memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Adapun Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, persoalan pembatasan akses dalam mediasi tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk alasan dan dasar keputusan para pihak. Wartawan tetap berkewajiban menghormati mekanisme penyelesaian sengketa dan batas-batas yang disepakati sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan rinci dari pihak PT SAS maupun perwakilan masyarakat mengenai alasan wartawan tidak diperkenankan mengikuti mediasi dan poin-poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan para pihak mengenai substansi mediasi dan hasil pertemuan antara masyarakat dan PT SAS.(*)





