Mendes Yandri Tegaskan Jangan Ada Jual Beli Jabatan di Kemendes PDT hingga Pendamping Desa

JAMBILIFE.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, secara tegas menolak adanya jual beli jabatan di kementerian yang dipimpinnya.

Ditegaskan Mendes PDT Yandri Susanto, jika ada pejabat yang jual beli jabatan maupun serah terima mahar atau memanfaatkan koneksi kedekatan untuk mengisi jabatan tertentu, maka akan ditindak sesuai regulasi yang berlaku.

“Mau jadi eselon 1, eselon 2 eselon 3 pun tidak ada setoran ke pihak mana pun. Tidak ada yang kita toleransi seperti itu. Yang mau jadi pejabat atau mempertahankan jabatannya, tidak boleh ada setoran atau jual beli jabatan. Kalau ketahuan langsung kita copot, kita nonjobkan, akan kita proses sesuai peraturan berlaku. Tidak ada istilah kongkalikong jabatan,” tegas Mendes Yandri Susanto, saat memimpin Rapat Pimpinan Paripurna Penajaman 12 Rencana Aksi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di kantor Kalibata, Jakarta pada Senin (9/12/2024) lalu.

Baca Juga :  KPK Soroti Rapor Pemerintah Daerah yang Memprihatinkan dari Hasil SPI 2024, Ada Kota Sungaipenuh

Hal tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam banyak kesempatan untuk menghilangkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)  sehingga fokus pada kerja mencapai Indonesia Emas 2045 dengan program-program terbaik.

Oleh karena itu, Mendes Yandri Susanto meminta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama untuk fokus pada tugas dan fungsinya dibanding sibuk melakukan transaksi yang tidak semestinya.

Hal ini tidak hanya terbatas pada pejabat di lingkungan Kemendes PDT namun juga pada level pendamping desa. Posisi pendamping desa dipastikan diduduki orang-orang yang memiliki kapabilitas dan lolos secara administratif serta dilakukan evaluasi tanpa ada transaksi sehingga terbuka untuk siapa saja.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi Kerajaan Johor

“Kepada seluruh masyarakat Indonesia bilamana ada proses rekrutmen pendamping desa tidak ada pungutan uang satu rupiah pun. Kalau ada yang melakukan itu laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum bahwa itu melanggar peraturan yang ada. Karena kita ingin desa dikelola dengan baik, pendamping juga harus profesional,” tambah Mendes PDT Yandri Susanto.

Dalam rapat yang dihadiri Wamendes Ahmad Riza Patria serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama tersebut, Mendes Yandri juga mengimbau seluruh jajarannya untuk kompak dan tidak secara asal mengeluarkan kebijakan. Ia ingin setiap unit kerja melakukan komunikasi dan kolaborasi yang baik sehingga tidak ada tumpang tindih dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, tentang Kebijakan Redistribusi dan Jawaban Kekurangan Guru

Tidak hanya itu, 12 rencana aksi Kemendes PDT dalam mendukung program-program Presiden Prabowo Subianto juga dikupas secara rinci sehingga langkah kebijakan semakin terarah. Ia yakin setiap target akan terwujud dengan kekompakan dan kolaborasi yang dibangun dengan mengedepankan tugas dan fungsi Kemendes PDT, tidak kepentingan individu pihak tertentu.(*)

Sumber: kemendesa.go.id