Menhub Imbau Pengusaha Logistik Patuhi Pembatasan Angkutan Barang Jelang Puncak Arus Balik

JAMBILIFE.COM.JAKARTA – Menjelang puncak arus balik Lebaran 2026 yang diprediksi terjadi pada 24, 25, dan 27 Maret, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau para pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan barang.

Imbauan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Dalam aturan itu, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi operasionalnya pada 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan arus balik.

Baca Juga :  Kemenag Konsisten Jaga Kepatuhan 100 Persen LHKPN

“Menghadapi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang, kami mengajak para pengusaha logistik untuk tetap mematuhi ketentuan pembatasan operasional. Ini penting demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama,” ujar Dudy dalam keterangannya, Senin (23/3).

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam memastikan mobilitas masyarakat selama arus balik berjalan aman, tertib, dan lancar. Pemerintah juga terus mendorong koordinasi serta kedisiplinan seluruh pihak hingga masa pembatasan berakhir.

Selain itu, Menhub menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha logistik yang telah mematuhi aturan, serta kepada jajaran Polri yang aktif melakukan pengawasan di lapangan.

Baca Juga :  Blackout Sumatera Jadi Sorotan, Kementerian ESDM Desak PLN Percepat Pemulihan dan Benahi Sistem Kelistrikan

“Sinergi yang baik antara pelaku usaha dan aparat sangat berperan dalam menjaga kelancaran lalu lintas serta keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Di sisi lain, masyarakat yang akan melakukan perjalanan arus balik diimbau untuk merencanakan waktu keberangkatan dengan matang dan menghindari puncak kepadatan. Dengan pengaturan waktu yang lebih merata, diharapkan kemacetan dapat diminimalkan.

Menhub juga mengingatkan pentingnya disiplin berlalu lintas, mematuhi rambu, serta mengikuti arahan petugas demi keselamatan selama perjalanan.

Pemerintah bersama para pemangku kepentingan, lanjutnya, terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pergerakan arus balik di berbagai titik transportasi guna memastikan perjalanan masyarakat tetap aman dan terkendali. (*)