Modus Lolos Jadi Jaksa Terbongkar, Kejati Jambi Pastikan Rekrutmen CASN Tanpa Titipan dan Jalur Belakang

JAMBILIFE.COM – Dugaan penipuan berkedok penerimaan calon jaksa mencuat di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen calon jaksa maupun Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Kejaksaan dilakukan secara transparan dan tidak membuka ruang bagi praktik titipan ataupun jalur khusus.

Penegasan itu disampaikan Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi melalui Kasi Penerangan Hukum, Nolly Widjaja, Minggu (10/05/2026).

Menurut Nolly, hingga saat ini Kejaksaan Republik Indonesia belum membuka penerimaan CASN. Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi jaksa atau pegawai Kejaksaan dengan imbalan uang.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Buka Sosialisasi Pengembangan Kemitraan UMKM

“Apabila nantinya ada proses penerimaan CASN, seluruh informasi resmi akan diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kejaksaan dan kanal informasi resmi lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses seleksi aparatur di lingkungan Kejaksaan dilakukan melalui tahapan yang ketat dan sesuai aturan, mulai dari seleksi administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga tahapan lanjutan lainnya.

“Tidak ada jalur khusus, titipan, maupun mekanisme di luar prosedur resmi dalam proses penerimaan aparatur di lingkungan Kejaksaan,” tegasnya.

Kejati Jambi juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan momentum rekrutmen aparatur negara. Sosialisasi terkait modus serupa, kata Nolly, terus dilakukan melalui Bidang Penerangan Hukum serta media sosial resmi Kejaksaan.

Baca Juga :  PSM Resmi Mengakar di Jambi, Al Haris Siapkan Panggung Kejuaraan hingga Cetak Atlet Berprestasi

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika ada pihak yang menawarkan bantuan meluluskan seleksi jaksa ataupun pegawai Kejaksaan dengan meminta sejumlah imbalan. Jika menemukan hal tersebut, segera laporkan kepada kami atau pihak berwajib,” tambahnya.

Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban praktik penipuan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalisme proses seleksi di lingkungan Kejaksaan.(*)