JAMBILIFE.COM,– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi menggelar Focused Group Discussion (FGD) bersama media dan aktivis lingkungan sebagai bentuk kritik terbuka terhadap lemahnya tata kelola dan pengawasan sektor lingkungan hidup di Provinsi Jambi. Forum ini menegaskan bahwa persoalan lingkungan bukan sekadar isu teknis, melainkan cerminan buruknya pelayanan publik dan minimnya tanggung jawab para pemegang kewenangan.
FGD tersebut secara tajam menyoroti tiga persoalan krusial yang hingga kini belum tertangani secara serius, yakni maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), aktivitas penambangan batu bara yang kerap mengabaikan dampak lingkungan, serta praktik pembalakan liar yang terus berlangsung tanpa efek jera.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menilai kesadaran dan komitmen pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan di sektor lingkungan hidup masih lemah. Menurutnya, kewenangan yang diberikan negara belum sepenuhnya dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
“Kesadaran pemerintah dan para stakeholder lingkungan hidup harus diperkuat. Jangan sampai kewenangan yang ada justru dibiarkan tanpa pengawasan, sementara dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Saiful.
Terkait PETI, Ombudsman menilai ketidakjelasan sikap pemerintah dalam memetakan wilayah penambangan menjadi akar persoalan. Tanpa pemetaan dan lokalisasi yang tegas, penambangan ilegal terus bercampur dengan aktivitas penambangan rakyat, sehingga penegakan hukum berjalan setengah hati.
“Harus jelas mana penambangan rakyat dan mana yang murni ilegal. Jika ini dibiarkan abu-abu, maka kerusakan lingkungan akan terus terjadi dan konflik baru akan muncul,” ujarnya.
Isu penambangan batu bara juga tak luput dari kritik. Aktivitas tambang dinilai kerap mengorbankan lingkungan, merusak infrastruktur, serta menurunkan kualitas pelayanan publik di wilayah terdampak. Ombudsman menilai lemahnya pengawasan dan penegakan aturan menjadi penyebab utama berulangnya persoalan tersebut.
Sementara itu, pembalakan liar disebut sebagai kejahatan lingkungan yang seolah sulit disentuh hukum. Saiful menegaskan aparat penegak hukum harus benar-benar hadir dan bertindak tegas, bukan sekadar melakukan penindakan simbolis.
“Pembalakan liar ini bukan hanya merusak hutan, tapi juga membuka jalan bagi bencana seperti banjir dan longsor. Aparat penegak hukum harus serius menghalangi dan membersihkannya,” katanya.
Melalui FGD ini, Ombudsman Jambi mendorong kolaborasi yang lebih kritis dan berani antara pemerintah, aparat penegak hukum, media, aktivis, dan masyarakat. Tanpa pengawasan publik yang kuat, persoalan lingkungan dikhawatirkan terus berulang dan pelayanan publik di sektor lingkungan hidup akan tetap berjalan di tempat.(*)





