Pabrik Sawit PT PAL di Muaro Jambi Disita Kejati Jambi

JAMBILIFE.COM – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita aset pabrik sawit PT Prosympec Agro Lestari (PAL), Senin (23/6/2025).

Penyitaan aset tersebut terkait penanganan perkara penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh Bank BNI kepada PT PAL tahun 2018 – 2019.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noli Wijaya mengatakan, tim penyidik Pidsus telah melakukan penyitaan terhadap Pabrik PT PAL yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25 / Pid.Sus-TPK – SITA / 2025 / PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025 dan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print – 480/L.5/Fd.2/6/2025 tanggal 16 Juni 2025.

Baca Juga :  Pencuri di Jambi Ancam dan Lecehkan Korbannya Lalu Merekamnya

“Adapun aset pabrik, tanah, bangunan, dan sarana prasarana yang dilakukan penyitaan di antaranya Pabrik Kelapa Sawit, enam bidang tanah dalam 1 hamparan luas total 163.285m2. Bangunan dan Sarana prasarana pendukung yang terdiri kantor, mess karyawan dan lainnya,” bilang Noli Wijaya, Selasa (24/6/2025).

Selain itu kata Noli Wijaya, juga disita aset berupa mesin dan peralatan pengolahan TBS.

Sementara itu tiga tersangka Wendy Haryanto (WH) mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Viktor Gunawan (VG) selaku Direktur Utama PT PAL dan Branch Business Manager BNI KC Palembang, RG, tetap ditahan di Lapas Jambi. Ketiganya

Baca Juga :  M Rendra Ramadhan Usman Sampaikan Klarifikas ke Penyidik Polda Jambii

disangkakan melanggar aturan ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Dua Penganiaya Warga SAD hingga Meninggal di Tebo Ditangkap, Polisi Sebut Masih Ada Pelaku Lain

Setelah dilakukan penyitaan kata Noli Wijaya, penyidik sedang menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang akan menghitung nilai likuidasi atau nilai lelang barang yang disita pertahun 2025 yang nantinya dengan nilai dimaksud akan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara yang dtimbulkan atas perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

“Adapun kerugian negara dalam kasus ini lebih kurang Rp105 miliar,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi. (rls/*)