Pakaian Dinas yang Resmi untuk PPPK Sesuai Aturan dari Kemendagri

JAMBILIFE.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah resmi menetapkan pakaian dinas untuk Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Mendagri Tito Karnavian sudah merilis daftar lengkap pakaian dinas bagi seluruh PPPK.

Bagi ASN PPPK secara rinci sudah diatur cara berpakaiannya oleh Mendagri Tito Karnavian.

Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 bahwa atribut yang wajibkan untuk PPPK sebagai berikut

Atribut Pakaian Dinas PNS terdiri atas

–  tanda jabatan bagi pejabat struktural

Baca Juga :  Masuk Musim Hujan, Gubernur Al Haris Minta Satgas Petakan Lokasi Banjir dan Longsor di Jambi

– lencana Korps Pegawai Republik Indonesia

– papan nama

– nama satuan kerja untuk PNS Kementrian Dalam Negeri

– nama Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama pemerintah daerah kabupaten/kota

– lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota

– tanda pengenal

Sementara untuk ASN PPPK atributnya adalah

– papan nama dan

– tanda pengenal

kemudian untuk detail pakaian dinas PPPK yang resmi diwajibkan adalah sebagai berikut

Baca Juga :  Ingin Mengurus Sertifikat Tanah Melalui PTSL 2025, Berikut Tahapan dan Biayanya

Senin hingga Rabu

Pakaian PPPK adalah putih hitam

Kamis

Pakaian PPPK adalah batik dan lurik

Jumat

Pakaian PPPK adalah batik dan lurik

Sumber: Permendagri Nomor 11 Tahun 2020