Pansus DPRD Kota Jambi Bahas Polemik Zona Merah Kenali Asam, Pemkot Siap Bela Hak Warga

JAMBILIFE.COM,– Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi pada Sabtu malam (7/3/2026). Pertemuan yang digelar di rumah dinas Wali Kota Jambi itu membahas upaya penyelesaian sengketa lahan di kawasan Kenali Asam yang hingga kini masih menjadi polemik.

Audiensi tersebut dihadiri langsung Wali Kota Jambi, **Dr. dr. H. Maulana, M.K.M**, bersama Wakil Wali Kota **Diza Hazra Aljosha**, serta jajaran Pansus DPRD Kota Jambi.

Dalam pertemuan itu, Pansus Zona Merah memaparkan perkembangan terbaru hasil konsultasi mereka dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pertemuan ini sekaligus menjadi forum koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Jambi dalam mencari jalan keluar atas status lahan yang saat ini diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN), sementara di sisi lain terdapat masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Baca Juga :  PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Tegaskan Komitmen GCG dan Hormati Penetapan Tersangka oleh Kejati Sumsel

Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa Pemkot Jambi berpihak pada masyarakat dalam memperjuangkan kepastian hak atas tanah yang saat ini masih menjadi sengketa.

“Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat, karena kita membela hak-hak dasar masyarakat. Saat ini kita masih menunggu surat dari DJKN Palembang. Setelah itu, kita akan membentuk Tim Terpadu untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Maulana.

Ia menjelaskan, Tim Terpadu nantinya akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), hingga instansi terkait lainnya agar penelusuran status lahan dapat dilakukan secara objektif dan transparan.

Maulana juga mengapresiasi langkah Pansus DPRD Kota Jambi yang telah melakukan koordinasi langsung dengan kementerian terkait di Jakarta. Menurutnya, upaya tersebut merupakan langkah progresif untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Baca Juga :  Tragis! Petani Karet di Batang Hari Tewas Dililit Piton 6 Meter di Kebun Sendiri

“Ini langkah maju. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh mendorong penyelesaian masalah ini. Sambil menunggu rekomendasi resmi dari DJKN, pembentukan Tim Terpadu sudah menjadi arah solusi yang jelas,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menyampaikan bahwa Pemkot Jambi telah menyiapkan sejumlah langkah awal dalam proses penyelesaian konflik lahan tersebut, salah satunya melalui pengumpulan data dan dokumen kepemilikan masyarakat.

Ia mencontohkan pendekatan yang pernah dilakukan Pemerintah Kota Surabaya dalam menyelesaikan konflik aset, yakni melalui audit menyeluruh terhadap data dan dokumen kepemilikan, termasuk peta sertifikasi tanah serta dokumen administrasi lainnya.

“Kita akan melakukan audit data dan dokumen, termasuk peta sertifikasi tanah. Data awal dari pemerintah sebenarnya sudah cukup lengkap, namun jika diperlukan data tambahan maka akan dilakukan koordinasi lebih lanjut antar tim,” jelas Diza.

Menurutnya, pengawalan terhadap surat keputusan dari DJKN menjadi hal penting karena seluruh proses penyelesaian nantinya akan mengacu pada dokumen tersebut. Hal ini juga berkaitan dengan masa kerja Pansus DPRD Kota Jambi yang hanya berlangsung selama enam bulan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tanjabbar Sambut Kunker Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol di Makodim 0419/Tanjab

Diza menambahkan, polemik aset di kawasan tersebut tidak hanya menyangkut lahan milik masyarakat, tetapi juga sejumlah fasilitas umum seperti sekolah, kantor pemerintahan, hingga sarana publik lainnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi juga telah melakukan persiapan awal dengan membentuk tim koordinasi internal melalui surat tugas Wali Kota. Tim tersebut dipimpin oleh Asisten II dan Sekretaris Daerah, serta melibatkan camat, lurah, hingga instansi terkait seperti Kejaksaan, DPRD, dan Kodim untuk melakukan pendataan awal di lapangan.

“Data awal sebenarnya sudah ada dan cukup lengkap. Tinggal dilakukan verifikasi dan validasi lebih lanjut. Nantinya masyarakat akan dikelompokkan dalam beberapa klaster berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki,” pungkasnya. (*)