Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Ditangkap Kasus Ekstasi, Polda Sita 536 Butir dan Buru Jaringan Lebih Besar

JAMBILIFE.COM– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan menyita 536 butir barang bukti serta menangkap tiga orang tersangka. Salah satu yang diamankan merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). Dari ketiganya, RB diketahui masih aktif menjabat sebagai pejabat di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Baca Juga :  Dua Pemuda Diciduk di Tanah Sepenggal, Polisi Temukan Sabu dan Pil Ekstasi

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi lebih dahulu menangkap RE di sebuah rumah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tas belanja yang disimpan di dalam lemari ruang tengah.

Di dalam tas itu ditemukan tiga bungkus pil ekstasi bermerek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi bermerek Marvell. Setelah dilakukan penghitungan, jumlah keseluruhan mencapai 536 butir.

Selain ekstasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, kantong plastik, beberapa unit telepon genggam, kartu ATM, tas belanja, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Sabu dan Ekstasi “Dihapus dari Peredaran”, Polresta Jambi Klaim Selamatkan 35 Ribu Jiwa

Penyidikan kemudian berkembang setelah RE mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari BW. Berdasarkan keterangan itu, polisi bergerak dan menangkap BW di rumah mertuanya yang berada di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Tak berhenti di situ, BW selanjutnya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RB. Polisi pun kembali melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan RB saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Dari hasil pendalaman, RB diketahui merupakan ASN yang bertugas sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan di Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.

Baca Juga :  Kasus Pencurian Disetop, Kejati Jambi Terapkan Keadilan Restoratif: Negara Hadir Tanpa Balas Dendam

Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan pengungkapan ini belum berakhir. Penyidik masih terus menelusuri asal-usul narkotika tersebut sekaligus memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

> “Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan yang lebih luas.(*)