Pembangunan Jalan Rabat Beton di Samping Gedung Eks Sarang Burung Walet Berlogo Ponpes Al Baqiyatush Shalihat Picu Tanda Tanya

JAMBILIFE.COM, – Pembangunan jalan rabat beton di samping Gudang Bulog Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), tepatnya di Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi Maschun Shofwan, SH (Parit Gompong), Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, menjadi sorotan publik. Proyek yang terpasang plang Pondok Pesantren Al Baqiyatush Shalihat tersebut hampir rampung dikerjakan oleh rekanan. Namun, keberadaannya masih menyisakan tanda tanya bagi pegiat sosial antikorupsi maupun masyarakat sekitar.

Selain jalan, sebelumnya juga pernah terpasang lampu penerangan jalan di lokasi yang sama, namun sumber anggarannya tidak pernah dijelaskan secara terang.

Baca Juga :  Menuju Jambi Mantap 2029: Gubernur Al Haris Paparkan Transformasi Besar di HUT Provinsi ke-69

Beberapa hari lalu, salah satu rekanan yang dikenal dengan panggilan Aji Pondok menyebutkan bahwa pembangunan jalan rabat beton di kawasan eks Gedung Sarang Burung Walet, tepat di samping Gudang Bulog, menggunakan anggaran tahun 2025. Ia mengklaim proyek tersebut bersumber dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perakim) Tanjung Jabung Barat.

Hingga Kamis (11/12/2025), Kepala Dinas Perakim, H. Safron, ST, belum memberikan jawaban terkait kebenaran penggunaan anggaran tersebut. Publik juga mempertanyakan apakah proyek ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 mengenai pendanaan dan fasilitasi pesantren.

Baca Juga :  Kejati Jambi dan MUI Jalin Sinergi, Dukung Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Dari penelusuran lapangan, bangunan eks sarang burung walet tersebut sebelumnya diketahui milik seorang warga keturunan Tionghoa dan telah dijual kepada salah satu pengurus pondok pesantren. Namun hingga kini, izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG) belum menunjukkan adanya perubahan status.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya permainan antara oknum Dinas Perakim Tanjung Jabung Barat dan oknum pengurus pondok pesantren. Proyek rabat beton dan lampu jalan tersebut diduga menggunakan anggaran APBD maupun APBD-P Tanjung Jabung Barat Tahun 2025. (S48)