Pemeran Video Syur “Enak Yank” Dituntut 1 Tahun 7 Bulan

JAMBILIFE.COM – Pemeran Video syur “Enak Yank” KN dan MMA (berkas terpisah) dituntut 1 tahun 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, yang digelar secara tertutup, Selasa (25/2/2025).

Menurut JPU, tuntutan kedua terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan. Hal-hal yang memberatkan menurut JPU adalah perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan kata JPU, adanya surat perdamaian antara pihak / saksi pelapor dengan terdakwa. Selain itu, terdakwa dan MMA telah menikah.

Baca Juga :  Saksi Ari Ambok Diyakinkan Diding, "Berbisnis" dengan Helen Aman

Terdakwa merupakan korban dan sebagai pelapor terhadap tindak pidana ITE penyebaran dokumen elektorik video pribadi milik terdakwa yang dilakukan oleh terpidana Jaka Geledek (penyebar video) yang telah lebih dulu divonis hakim PN Jambi 2 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan.

“Yang juga meringankan terdakwa karena masih muda dan kuliah serta mempunyai masa depan yang cerah.Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya,” sebut JPU, dikutip dari SIPP PN Jambi.

Baca Juga :  Ari Ambok, Sang 'Justice Collaborator" Kasus Narkotika di Jambi Divonis 9 Tahun Penjara

“Menyatakan terdakwa KN terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pornografi sebagaimana didakwakan dalam Pasal 29 Jo.pasal 4 ayat (1) huruf a UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.250 juta, subsidair 1 bulan kurungan,” kata JPU membacakan tuntutannya.

Untuk diketahui, kedua terdakwa saat ini telah menikah. Untuk sidang yang akan datang agendanya pledoi atau pembelaan dari terdakwa.(*)