Pemerintah Tetapkan Harga Gabah di Tingkat Petani Rp6.500 Per Kg

JAMBILIFE.COM – Pemerintah tetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani, sebesar Rp6.500 per kilogram (kg).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025 yang menggantikan keputusan sebelumnya. Selain itu, kebijakan ini juga menghilangkan rafaksi harga gabah, yang selama ini menjadi kendala dalam harga jual gabah petani.

Penetapan HPP GKP yang lebih tinggi diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi petani, sehingga mereka tetap semangat berproduksi untuk mendukung swasembada pangan nasional.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas petani sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.

“HPP GKP di petani sebesar Rp6.500 per kg. Penyesuaian ini dilakukan agar para petani tetap semangat berproduksi demi swasembada pangan,” kata Arief Prasetyo Adi, dalam acara Penandatanganan Komitmen Bersama Serap Gabah Petani yang digelar di Jakarta, Kamis (30/1/2025), yang dikutip dari InfoPublik.id.

Arief menambahkan bahwa dengan momentum panen raya yang sedang berlangsung, penting untuk mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras dalam negeri.

Sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, pihaknya menginstruksikan Perum Bulog untuk mengadakan gabah dan beras dengan target 3 juta ton setara beras pada 2025.

“Dengan target ini dan kebijakan HPP gabah yang telah disesuaikan, kami berharap serapan gabah petani dalam negeri bisa berjalan optimal. Kami juga berharap proyeksi panen raya dari BPS dapat terealisasi dengan baik di lapangan,” jelas Arief Prasetyo Adi.(*)