Pemprov Jambi Belum Terbitkan Izin Angkutan Batu Bara di Jalan Umum, Gubernur Al Haris Tegaskan Aktivitas Itu Ilegal

JAMBILIFE.COM – Gubernur Jambi Al Haris, menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi belum mengizinkan angkutan batu bara beroperasi di jalan umum.

Menurutnya, larangan tersebut akan berlaku hingga selesainya pembangunan jalan khusus di Tenam, yang hampir selesai.

Gubernur Al Haris juga memperingatkan bahwa setiap angkutan batu bara yang melintasi jalan umum saat ini, adalah angkutan batu bara ilegal.

Gubernur meminta pihak berwajib untuk menindak tegas angkutan batu bara yang melanggar peraturan. Menurut Al Haris, belum ada koordinasi dengan Kapolda atau Danrem, mengenai izin operasional untuk angkutan batu bara di jalan umum.

Baca Juga :  Gubernur Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2025 Seluruh Kepala OPD di Pemprov Jambi

Selain itu, Gubernur Al Haris juga meminta agar pihak keamanan mengatur dan memastikan tidak ada angkutan batu bara yang melintas di jalan umum, mengingat belum ada surat izin yang dikeluarkan untuk itu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menegaskan bahwa semua pihak harus mempedomani Intruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara, yang ditegaskan kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi mulai dari mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun.

Selain itu, jaminan pengawasan perlu diperhatikan dan menjadi prioritas dalam pengaturan angkutan batu bara melalui jalur darat.

Hal itu disampaikan Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, saat rapat koordinasi pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi, melalui jalur darat, baru-baru ini.(*)