Pencuri di Jambi Ancam dan Lecehkan Korbannya Lalu Merekamnya

JAMBILIFE.COM – Pelaku pencurian di rumah kos mahasiswi di Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (16/4/2025), berhasil diringkus tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Dalam aksinya, pelaku Ahmad Sujainhdin mengancam korbannya dengan senjata tajam dan berhasil menggasak dua unit handphone dan uang tunai Rp1 juta.

Tak hanya mengambil melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pelaku juga melakukan kejahatan asusila terhadap korbannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti dalam konferensi pers mengatakan, tersangka melakulan aksinya Rabu (16/4/2025) dini hari sekira pukul 03.30 WIB.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Remaja di Kawasan Kuburan Cina

Tersangka kata Kombes Pol Manang Soebakti, diduga masuk ke kamar korban dengan cara merusak jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, tersangka mengancam korban dan memaksa menyerahkan barang berharga berupa dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

Menurutnya, korban sempat berusaha melawan, namun tidak berhasil. Justru, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap kedua korban juga merekam aksi bejatnya tersebut.

“Pelaku kami tangkap saat berusaha melarikan diri dari Kota Jambi menuju Lampung menggunakan mobil travel. Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh tim,” ungkap Kombes Pol Manang Soebekti, kepada wartawan Senin (21/4/2025) di Gedung B Polda Jambi.

Baca Juga :  Penyelundupan 29 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan Ditpolairud Polda Jambi 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam serta satu buah sarung berwarna merah biru sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP jo Pasal 289 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan kejahatan terhadap asusila. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.(*)