Pendakian Gunung Marapi di Sumatera Barat Ditutup Permanen, Ini Alasannya

JAMBILIFE.COMPendakian Gunung Marapi, di Sumatera Barat, kini ditiadakan lagi. Pemerintah yakni Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, sepakat menutup jalur pendakian Gunung Marapi secara permanen.

Keputusan ini diambil dalam upaya melindungi keselamatan masyarakat akibat status aktif gunung api.

Kesepakatan tersebut diumumkan dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Sumatra Barat, terkait dugaan maladministrasi perizinan pendakian di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Api Marapi.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap, menyampaikan bahwa temuan Ombudsman menunjukkan perlunya tindakan korektif, baik kepada BKSDA Sumbar maupun Bupati Agam dan Tanah Datar.

Baca Juga :  1.060 Tiket Kapal Gratis Disiapkan ASDP untuk Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggal Pendaftarannya

“Penutupan perizinan pendakian harus dilakukan secara permanen, karena Gunung Marapi kerap berada pada status waspada, siaga, hingga awas. Pesan ini perlu disampaikan kepada masyarakat secara terbuka,” bilang Meilisa, melalui keterangan pers yang diterima pada Jumat (24/1/2025).

Ombudsman memberikan tenggat waktu 30 hari kepada pihak-pihak terkait untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut, termasuk pertama, mengawasi dan menutup jalur liar pendakian Gunung Marapi.

Kedua, membuat surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Pemerintah Nagari, sesuai rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

“Ketiga, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2011 untuk mitigasi bencana gunung api,” kata Meilisa.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, mengatakan sepakat untuk menutup Gunung Marapi secara permanen demi menghindari risiko bagi pendaki.

Baca Juga :  Korban Begal di Jalan Raya Dipastikan Dapat Santunan dari PT Jasa Rahardja

“Kami tegas menyatakan pendakian Gunung Marapi ditutup permanen. Ini adalah langkah yang tepat untuk mencegah korban jiwa seperti yang terjadi pada 3 Desember 2023,” ujar Eka.

Menurut Eka Putra, penutupan jalur pendakian perlu diikuti dengan aturan sanksi bagi pihak yang melanggar.

“Harus ada sanksi tegas bagi pelanggar. Kami akan mengkaji dasar hukumnya agar kebijakan ini memiliki efek jera,” jelas Eka Putra.

Keputusan untuk menutup pendakian Gunung Marapi secara permanen didasari pada berikut ini

–  Status aktif Gunung Marapi yang sering kali berada di tingkat waspada hingga awas

Baca Juga :  Layani Pemudik di Perjalanan, Suzuki Bengkel Siaga 2025 Hadir di 70 Titik Strategis Jalur Mudik

–  Risiko keselamatan yang tinggi bagi pendaki akibat aktivitas vulkanik

–  Insiden fatal sebelumnya, termasuk peristiwa pada Desember 2023 yang menelan korban jiwa

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Bupati Agam, Andri Warman berjanji untuk menyosialisasikan keputusan penutupan pendakian hingga ke tingkat Pemerintah Nagari. Serta memastikan seluruh masyarakat memahami pentingnya penutupan pendakian.

Sebagai langkah mitigasi, Pemkab Agam akan bekerja sama dengan PVMBG untuk memantau aktivitas Gunung Marapi secara berkala. Jalur pendakian liar juga akan diawasi secara ketat untuk mencegah pelanggaran.

“Kami berkomitmen melaksanakan mitigasi bencana sesuai rekomendasi PVMBG dan memastikan keamanan masyarakat di sekitar Gunung Marapi,” ujar Andri.(*)