Penggunaan Pabrik Sitaan PT PAL Tanpa Izin, Akademisi: Bisa Dipidana

JAMBILIFE.COM  – Pengoperasian pabrik kelapa sawit milik PT PAL di Jambi yang diduga berstatus barang sitaan negara,  menuai sorotan serius dari kalangan akademisi.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr. Erwin, S.H., M.H., menilai praktik tersebut berpotensi melanggar hukum pidana.

Menurutnya, dalam ketentuan hukum acara pidana, barang sitaan tidak boleh digunakan atau dioperasikan di luar kepentingan proses hukum, kecuali dengan izin resmi dari penyidik dan penetapan pengadilan.

“Jika benar pabrik tersebut dioperasikan tanpa izin, maka itu berpotensi menjadi pelanggaran pidana,” ujar Erwin, Rabu (8/4/26).

Baca Juga :  Digerebek Jelang Salat Jumat, Pria di VII Koto Tebo Diamankan Saat Bungkus Diduga Sabu

Ia menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penggunaan atau pemanfaatan barang sitaan secara melawan hukum dapat dijerat Pasal 290 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, Doktor muda itu juga menyoroti potensi pelanggaran lain apabila pengoperasian tersebut berdampak pada kondisi barang sitaan.

“Jika barang sitaan rusak, hilang, atau tidak lagi dapat digunakan sebagai alat bukti, pelaku bisa dijerat dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Rencana Lelang Aset Eks SPBU di Mersam Terkesan Dipaksakan

Sorotan ini menguat seiring temuan dalam persidangan sebelumnya yang mengungkap bahwa pengelolaan pabrik dilakukan oleh pihak yang tidak termasuk dalam putusan homologasi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kondisi tersebut dinilai memperbesar potensi adanya penguasaan tanpa dasar hukum yang sah.

Dalam praktik hukum, lanjut Erwin, memang dimungkinkan adanya skema “pinjam pakai” terhadap barang sitaan. Namun syaratnya ketat, yakni harus ada izin resmi, tidak boleh mengubah bentuk atau nilai barang, serta tidak digunakan untuk kepentingan komersial.

Baca Juga :  Fakta Ini yang Bikin Kuasa Hukum Bengawan Kamto Pastikan Ajukan Banding

“Kalau syarat itu dilanggar, maka bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum,” tegasnya.(*)