JAMBILFE.COM – Penuntutan perkara narkotika di Muaro Jambi, dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung yang wakili Direktur B, Wahyudi, menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan RJ terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang diusulkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaro Jambi. Selanjutnya sesuai mekanisme, maka terhadap tersangka dilakukan rehabilitasi.
Persetujuan penghentian penuntutan perkara tersebut atas nama tersangka Budoyo dengan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi, selama dua bulan dan Agung Darma Pangestu alias Agung menjalani rehabilitasi di RSJ Jambi selama empat bulan, diperoleh setelah mendengarkan pemaparan oleh Kajari Muaro Jambi dan jajaran melalui sarana Vicon pada Kamis (23/1/2025).
Turut mengikuti ekpose dari Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) yaitu Wakil Kepala Kejati Jambi, Riono Budisantoso, didampingi Aspidum, Koordinator dan Para Kasi bidang Pidum Kejati Jambi.
Proses pengusulan penghentian melalui mekanisme RJ dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Muaro Jambi menerima pelimpahan tersangka Budoyo dan Agung Darma Pangestu yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penghentian penuntutan terhadap tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Aturan Pedoman Jaksa Agung No 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.
Penerapan RJ dilakukan sesuai dengan pedoman Kejaksaan Agung, di mana kasus tertentu, khususnya terkait pengguna narkotika, dapat diselesaikan melalui pendekatan pemulihan untuk mengurangi dampak negatif dari proses hukum konvensional. Selain itu, hal ini juga bertujuan memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik.
Kejati Jambi menegaskan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemanusiaan, efektivitas pemulihan, serta upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
“Restorative Justice menjadi langkah progresif bagi kita semua untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pemulihan, baik bagi pelaku maupun masyarakat secara keseluruhan,” bilang Wakil Kepala Kejati Jambi, Riono Budisantoso.
Pihak Kejari Muara Jambi bersama RSJ Jambi terus memantau proses rehabilitasi kedua tersangka untuk memastikan hasil yang maksimal dalam rangka pemulihan mereka.
Kejati Jambi juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program pemulihan bagi penyalahguna narkotika.
Periode Januari 2025 Kejati Jambi baru pertama kali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ perkara narkotika.(*)