JAMBILIFE.COM,– Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyoroti belum optimalnya kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. Ia menegaskan, DPRD telah menjalankan fungsi legislasi, namun implementasi di lapangan masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi jajaran eksekutif.
Menurut Kemas Faried, Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur secara rinci mekanisme, jadwal pembuangan, hingga sanksi bagi pelanggar. Namun, lemahnya penegakan menunjukkan belum selarasnya pelaksanaan kebijakan antara regulasi yang dibuat DPRD dengan kinerja OPD terkait.
“Regulasi sudah disiapkan DPRD. Sekarang tanggung jawab pemerintah daerah dan OPD untuk memastikan aturan itu benar-benar dijalankan,” ujar Kemas Faried.
Dalam perda tersebut, pembuangan sampah hanya diperbolehkan pada pukul 18.00 WIB hingga 08.00 WIB. Pelanggaran dapat dikenakan denda maksimal Rp20 juta atau pidana kurungan hingga tiga bulan penjara. Meski demikian, sanksi tersebut dinilai belum memberikan efek jera karena minimnya penindakan di lapangan.
Kemas Faried menilai, kondisi faktual menunjukkan lemahnya koordinasi dan pengawasan OPD. Sampah yang telah diangkut pada pagi hari kerap kembali menumpuk akibat masih adanya warga yang membuang sampah di luar jam resmi tanpa tindakan tegas.
Ia mencontohkan kawasan sekitar SDN 47 di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Telanaipura, yang berulang kali menjadi lokasi pembuangan sampah liar. Kondisi ini dinilai mencerminkan kurang maksimalnya peran Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam menjaga ketertiban dan kebersihan ruang publik.
“Kalau di sekitar sekolah saja masih terjadi, ini menandakan pengawasan belum berjalan efektif. Padahal OPD memiliki kewenangan penuh untuk bertindak,” katanya.
Sebagai lembaga pengawas, DPRD Kota Jambi, kata Kemas Faried, akan terus mendorong peningkatan kinerja OPD, khususnya Satpol PP sebagai penegak perda dan DLH sebagai pelaksana teknis pengelolaan sampah. Ia meminta patroli yustisia dilakukan secara rutin dan terukur, bukan sekadar respons sesaat.
Ia juga menekankan perlunya sinergi antara OPD dengan camat dan lurah agar pengawasan menyentuh langsung ke tingkat lingkungan.
“DPRD akan terus mengawasi. Perda dibuat untuk kepentingan masyarakat. Ketika OPD bekerja optimal, kota ini akan lebih bersih, sehat, dan nyaman untuk semua,” pungkasnya. (*)





