Permendagri No.17 Tahun 2026 Perketat Hibah APBD untuk TNI, Polri, dan Kejaksaan

JAMBILIFE.COM– Pemerintah daerah tak lagi leluasa mengalokasikan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada instansi vertikal seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan. Ketentuan mengenai pengetatan hibah tersebut tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Ketentuan itu tidak dituangkan secara rinci dalam pasal-pasal batang tubuh Permendagri. Pengaturannya terdapat dalam lampiran, terutama pada bagian yang membahas kebijakan belanja hibah dan sinkronisasi kebijakan belanja daerah.

Aturan tersebut pada prinsipnya bukan menetapkan larangan mutlak bagi pemerintah daerah untuk memberikan hibah kepada instansi vertikal. Namun, ruang pemberiannya diperketat dengan sejumlah persyaratan.

Baca Juga :  Abu Hasan, Putra Kerinci yang Pernah Menantang Gus Dur Memimpin NU

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian ialah persetujuan dari pimpinan komando pusat instansi penerima. Untuk institusi kepolisian dan kejaksaan, misalnya, persetujuan tersebut berkaitan dengan pimpinan di tingkat pusat seperti Kapolri atau Jaksa Agung.

Persyaratan itu dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola pemberian hibah sekaligus mengurangi potensi konflik kepentingan, gratifikasi, maupun penggunaan anggaran daerah yang tidak sesuai dengan prioritas pembangunan.

Selain persyaratan administratif dan kelembagaan, pemerintah daerah juga diwajibkan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sebelum mengalokasikan dana hibah.

Baca Juga :  Penegakan Hukum Karhutla Harus Tegas, tetapi Tetap Berkeadilan

Belanja hibah tidak semestinya menggeser anggaran yang menjadi kewajiban utama pemerintah daerah, terutama untuk memenuhi pelayanan dasar masyarakat. Pendidikan, kesehatan, infrastruktur publik, serta kebutuhan prioritas daerah tetap menjadi bagian yang harus diperhitungkan dalam penyusunan APBD.

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah daerah dituntut lebih selektif dalam menyusun daftar penerima hibah. Usulan dari instansi vertikal tidak serta-merta menjadi dasar bagi pengalokasian anggaran dalam APBD.

Penajaman aturan hibah ini juga menempatkan kemampuan fiskal daerah sebagai salah satu pertimbangan utama. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa pemberian hibah memiliki dasar kebutuhan yang jelas, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak mengorbankan kepentingan pelayanan publik.

Baca Juga :  Dilema Penegakan Hukum Karhutla: Antara “Kasihan Rakyat Kecil”, “Segera Hukum Perusahaan”, dan Tanggung Jawab Negara

Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 dengan demikian membawa pesan bahwa dana APBD bukan ruang anggaran yang dapat dibagikan tanpa prioritas. Setiap rupiah belanja daerah harus ditempatkan dalam kerangka kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat.

Bagi pemerintah daerah, ketentuan tersebut membuat proses penganggaran hibah kepada TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi vertikal lainnya membutuhkan kehati-hatian lebih besar, mulai dari tahap pengusulan, verifikasi, persetujuan hingga pengalokasian dalam APBD 2027.(wir)