Pesepeda di Tanjab Barat Tewas Tertabrak Mobil Dinas Wakil Bupati, Berikut Kronologinya

JAMBILIFE.COM –Sebuah video kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dinas Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dengan pesepeda, viral di media sosial (medsos).

Peristiwa tersebut terjadi Selasa (16/6/2026) pagi sekitra pukul 09.00 WIB di jalan Lintas Teluk Nilau, dekat Lembaga Pemasyarakatan (LP), Kecamatan Bram Itam, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar. yang menewaskan seorang pesepeda.

Akibatnya, korban BS warga Kuala Tungkal mengalami luka serius, dan langsung dibawa ke Rumah Sakit KH Daud Arif, Kuala Tungkal. Korban mengalami luka lecet di kepala dan luka lecet bagian tangan akibat benturan dan seretan mobil dinas Wakil Bupati Tanjab Barat.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Hijaukan Pesisir Tanjab Barat dengan Ribuan Mangrove dan Bibit Ikan

Meskipun sempat mendapatkan pertolongan, namun, nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

Kapolres Tanjab Barat AKBP M Kuswicaksono, Sok.,MH ketika dikonfirmasi mengiyakan adanya kecelakaan tersebut. Menurut Kapolres, korban bersama rombongan Gowes dari arah Jalan Lintas Teluk Nilau. terkejut saat mendengar suara klakson mobil dinas Wakil Bupati Tanjabbar.

Korban yang sedang gowes dan terkejut mendengar klakson kata Kapolres, lalu bersenggolan dengan temannya dan terjatuh. Lalu mobil dinas Wabup dari arah bersamaan melintas, terlepas kendali dan menambrak korban.

Baca Juga :  Bedah Buku Densus 88, Wakapolri Soroti Ancaman “Sunyi” di Era Digital

”Kalau proses hukum tetap kita jalankan dan saksi-saksi juga kita periksa untuk diminta keterangan. Hingga kini ada tiga saksi yang diminta keterangannya. Mereka adalah sopir (AF) dan SJ yang juga berada di dalam mobil dinas, serta saksi dari warga setempat SL,” bilang Kapolres.

Saat ini barang bukti mobil dinas Wakil Bupati Tanjab Barat tanpa nopol merk Xilu warn hitam, dan sepeda milik korban telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat.

Kata Kapolres, dalam Undang-undang lalu lintas dan angkutan barang yang menghilangkan nyawa, bisa dikenakan pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.(s48)