JAMBILIFE.COM– Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali terbongkar. Kali ini, aparat dari Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat dan menggerebek lokasi tambang ilegal di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Rabu (29/4/2026).
Dalam operasi tersebut, tujuh orang pelaku tak berkutik saat diamankan di tengah aktivitas penambangan menggunakan alat berat jenis excavator, yang beroperasi tak jauh dari permukiman warga.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya praktik PETI. Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Ditreskrimsus langsung turun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan aktivitas ilegal yang sedang berlangsung.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mencolok. Enam dari tujuh pelaku merupakan pendatang asal Sumatera Utara yang berperan sebagai operator dan kernet alat berat. Sementara satu lainnya adalah warga lokal yang bertugas menguras air di lubang tambang.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyebut penggerebekan ini merupakan respons cepat atas laporan warga yang diterima sehari sebelumnya.
> “Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut,” ujarnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa kunci excavator yang digunakan dalam kegiatan ilegal itu. Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, polisi juga mengungkap bahwa pemilik alat berat sekaligus pemodal utama sudah teridentifikasi. Namun, hingga kini yang bersangkutan masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku utama serta memberantas praktik PETI yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan segera melapor jika menemukan praktik serupa. Sinergi antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci dalam memutus rantai kejahatan lingkungan ini.
Adapun identitas pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NH (24), DD (42), RZ (20), HR (19), GP (19), dan DP (26).(*)





