JAMBILIFE.COM – Gubernur Jambi Al Haris bersama kepala daerah se Provinsi Jambi, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan kejaksaan, terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.
Menurut Gubernur Al Haris, MoU yang dilakukan merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur terobosan baru dalam sistem hukum Indonesia, yaitu pemberlakuan hukuman kerja sosial.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Al Haris saat penandatanganan MoU Pemprov Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana dan sosialisasi diberlakukannya Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku Januari 2026.
Sekaligus dirangkai dengan pembukaan Rakor Camat Se-Provinsi Jambi Tahun 2025, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (2/12/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Robertus Melchisedek Yacoy, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, para Bupati dan Wali Kota, serta seluruh kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, serta para Camat se-Provinsi Jambi dan para OPD terkait serta undangan lainnya.
Dalam sambutan dan arahannya Gubernur Al Haris mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jambi atas inisiatif terselenggaranya kegiatan ini.
“Saya sangat mengapresiasi atas terselenggaranya acara ini yaitu Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pemprov Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi tentang implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dalam ketentuan pasal 65 ayat (1) huruf e, ada aturan pidana pokok berupa Pidana Kerja Sosial, dan untuk efektivitas pelaksanaannya, diperlukan kerja sama Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah dengan melibatkan instansi terkait,” ujar Gubernur Al Haris.
“Kejaksaan Tinggi Jambi melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saya yakin sosialisasi ini sangat penting, agar kita mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang Undang-Undang tersebut. Terutama mengenai Pidana Kerja Sosial, dan dengan pemahaman yang baik/memadai, tentunya sangat bermanfaat dalam melaksanakan amanah undang-undang tersebut,” lanjutnya.

“Saya instruksikan kepada perangkat daerah terkait lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan saya imbau Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi, mari kita bersinergi dan berkolaborasi dengan kejaksaan untuk menyukseskan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Al Haris juga menegaskan kepada para Camat untuk melaksanakan dan mengimplementasikan program Asta Cita di kecamatan, Camat diminta untuk melaksanakan dan menyelaraskan implementasi Program Asta Cita sebagai program prioritas nasional Pemerintah Pusat.
“Para Camat agar meyukseskan program-program prioritas Pusat, terutama Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan Ketahanan Pangan, serta menyukseskan Program BKBK sebagai salah satu program pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi,” tegas Gubernur Al Haris.
“Semoga Pemerintah Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi bisa menindaklanjuti MoU ini dengan cepat dan tepat, sehingga menghasilkan kemaslahatan bagi masyarakat dan daerah, serta rakor Camat yang diselenggarakan membawa manfaat besar dalam mengakselerasi dan meyukseskan program-program prioritas pusat dan daerah,” tambahnya.
Dikatakan Gubernur Al Haris, MoU yang diselenggarakan merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur terobosan baru dalam sistem hukum Indonesia, yaitu pemberlakuan hukuman kerja sosial, hukuman ini diganti dengan dipekerjakan sistem ini sebagai langkah maju yang lebih humanis serta memberi dampak positif bagi masyarakat.
“Selama ini hukuman identik dengan penjara, Rutan, dan Lapas. Sekarang ada terobosan baru, yaitu narapidana menjalani hukuman dengan kerja sosial. Bisa membersihkan masjid, memperbaiki gorong-gorong, hingga merawat fasilitas umum,” ujar Gubernur Al Haris.
Sementara itu, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Robertus Melchisedek Yacoy menegaskan bahwa Kejaksaan Agung mendorong seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia mempersiapkan implementasi KUHP baru yang akan berlaku penuh.
“Jaksa memiliki peran sebagai pengawas pelaksana putusan pengadilan. Karena itu MoU dan PKS ini menjadi momentum penting dalam persiapan menjalankan undang-undang baru yang akan diterapkan diseluruh Indonesia,” terangnya.
Sementara itu juga, Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi jambi, para Bupati dan Camat yang telah hadir dalam paparannya tentang ada aturan pidana pokok berupa Pidana Kerja Sosial, dan untuk efektivitas pelaksanaannya.
“Pidana Kerja Sosial (PKS) adalah sanksi pidana pokok yang kini masuk dalam KUHP 2023. Kejati menekankan bahwa PKS bukan sekadar hukuman, melainkan upaya restorative justice yang menempatkan terpidana melakukan pekerjaan bermanfaat bagi masyarakat tanpa menerima upah. Pelaksanaannya harus tidak komersial, sesuai profil pelaku, dan memberi kontribusi nyata bagi publik,” ucapnya.
“Kejati mencatat bahwa PKS dapat menurunkan beban penjara karena terpidana menjalani pekerjaan di luar lembaga pembinaan dan reintegrasi. Studi menunjukkan PKS lebih efektif dalam mencegah stigmatisasi, memberi pembelajaran langsung, dan memulihkan keseimbangan sosial dibandingkan penjara jangka pendek,” jelas Sugeng Hariadi. (*)










