JAMBILIFE.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi paket pekerjaan pengadaan peralatan praktek utama (DAK Fisik SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi jambi, APBD Tahun Anggaran 2022.
Satu di antaranya adalah mantan Kerala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi. Dua tersangka lainnya adalah Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi, Bukri, Dan David, seorang broker.
Sebelumnya, empat tersangka juga sudah ditetapkan dan diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi ke jaksa penuntut umum Kejati Jambi.
Mereka adalah ZH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RWS als R selaku Broker, dan WS selaku pemilik dan Komisaris PT Indotec Lestari Prima (ILP) serta ES selaku direktur PT. Tahta Djaga Internasional (TDI).
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, penetapan tiga tersangka baru tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang lain termasuk juga ketetangan ahli, dan gelar perkara.
“Mantan kepala dinas VA (Varial Adhi), BKR (Bukri) dan satu orang broker David,” jelasnya, Senin (22/12/2025).
Untuk tiga tersangka baru tersebut kata Kombes Taufik, belum dilakukan penahanan.
“Kita lihat nanti hasil pemeriksaan apakah mereka (tersangka,red) dipanggil mengelak atau bagaimana nanti lihat perkembangan,” sebutnya.
Untuk diketahui, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Dari BPK RI, Atas Pekerjaan Pengadaan Peralatan Praktik Utama (Dak Fisik SMK) Tahun Anggaran 2022 Pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sebesar Rp. 21.892.252.403,92.(zna)









