JAMBILIFE.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) meminta bantuan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejati) Tanjabbar, terkait adanya polemik seragam sekolah gratis siswa baru SD dan SMP se Kabupaten Tanjabbar tahun 2026 dengan dana Rp6,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Mohammad Ridwan Bugis,S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri TanjungJabung Barat, Rido Drahma Hermando,S.H.,M.H, mengiyakan adanya pendampingan tersebut.
Menurutnya, meskipun mendapat pendampingan hukum, program seragam sekolah gratis untuk SD dan SMP se Kabupaten Tanjabbar senilaii Rp6,2 miliar dari Pemerintah tersebut tetap menjadi pengawasan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
“Kita memang belum ada turun ke sekolah SD dan SMP untuk mengecek langsung seragam sekolah yang sudah disalurkan. Kita tidak mau juga turun bersama-sama, disangka nanti dijadikan sebagai bemper pula, nanti dibilang sudah diperiksa juga dengan Kejaksaan,” ujarnya.
“Kita juga bukan masuk ke ranah teknis atau secara detail terkait spesifikasi masalah itu kalau pendampingan Datun ini,” tambahnya.
Selain itu, Datun juga sudah menyarankan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk melibatkan pihak dari Tim Independen lain, dan ikut turut juga dalam pendistribusian seragam ke sekolah-sekolah.
“Seperti wartwan dan LSM untuk mendampingi pendistribusian seragam sekolah SD dan SMP, biar sama-sama tahu dan biar transparan juga,” paparnya.
Terkait informasi yang beredar kata Rido, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat tetap akan menindak lanjuti ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan kordinasi kembali.
Apalagi terkait dengan seragam sekolah SD yang disalurkan tersebut banyak ditemukan yang kecil atau tidak sesuai ukuran siswa.
“Harusnya seragam yang ukurannya kecil itu tetap dikumpulkan dan diganti lagi dengan yang ukuran yang baru atau besar, sehingga bisa digunakan siswa,” tegasnya.
“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) belum menerima laporan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait persoalan yang terjadi di lapangan tersebut. Hanya saja, pihaknya baru mendapatkan informasi pendistribusian seragam sekolah SD dan SMP yang sudah siap tersebut dari group saja.” ungkapnya.
“Kita akan tindak lanjuti informasi ini ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan kita akan memanggil PPTK dan PPK,” tegas Kasi Datun Kejari Tanjabbar, Rido Drahma Hermando.(s48)











