Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Perkebunan  Sawit di Batang Hari

JAMBILIFE.COM –  Satres Narkoba Polres Batanghari mengungkap aktivitas penyalahgunaan narkoba yang berlangsung di sebuah lokasi terpencil di kawasan perkebunan sawit, tepatnya di SP 5, Desa Kehidupan Baru, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di sebuah camp beratap terpal hitam yang berada di tengah kebun sawit.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Saprizal, S.H., M.H., segera ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Korban Tenggelam di Sungai Batang Masumai Merangin, Ditemukan Dihari Ketiga Sejauh 50 Km 

Medan yang sulit dan kondisi gelap tidak menyurutkan langkah petugas, yang harus berjalan kaki selama kurang lebih dua jam untuk mencapai titik yang dimaksud.

Dalam perjalanan menuju lokasi, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga hendak menuju camp tersebut.

Dari hasil interogasi awal, A kemudian menunjukkan arah menuju lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkotika.

Pukul 23.30 WIB, tim berhasil menemukan camp dimaksud dan mengamankan tiga orang pria lainnya, masing-masing berinisial M, FB, dan FR.

Saat dilakukan penindakan, ketiganya didapati sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, FR diduga berperan sebagai bandar, sementara M dan FB merupakan pengguna.

Baca Juga :  Perahu Terbalik di Sungai Limun, 6 Orang Selamat, Satu Hilang 

Selain para terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 27 paket kecil sabu dengan berat bruto 5,47 gram, satu kaca pirek berisi sabu seberat 1,38 gram, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polda Jambi khususnya Polres Batanghari dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika hingga ke wilayah terpencil.

Baca Juga :  Pembunuh IRT di Kota Jambi Dituntut 18 Tahun Penjara, Keluarga Berharap Dituntut Mati

“Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Jambi. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, bahkan hingga ke lokasi yang sulit dijangkau,” ujar Kabid Humas.

Lebih lanjut disampaikan, Kapolda juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkotika. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, karena pemberantasan narkoba membutuhkan peran bersama,” tutupnya.(*)