Pengedar Sabu di Jambi Simpan Sabu Setengah Kilo Lebih di Ruko Kosong

JAMBILIFE.COM, – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran
narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, seorang tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 600 gram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi pada Senin malam, 12 Januari 2026, di dua lokasi berbeda.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kost di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi.

Baca Juga :  Sekretariat DPRD Merangin Digeledah Penyidik Kejati Jambi, Komputer, Laptop dan Handphone Disita

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang laki-laki berinisial Rendra Pratama di lokasi pertama.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di saku celananya,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di sebuah ruko kosong yang berlokasi di Jalan Amangkurat, Kecamatan Jambi Timur. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi kedua tersebut.

“Hasil penggeledahan di ruko kosong, petugas kembali menemukan tujuh paket besar sabu yang disimpan dalam plastik hitam dan dibungkus menggunakan jaket,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kasus Penipuan di Muaro Jambi Dihentikan dengan Keadilan Restoratif

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut sebanyak 10 paket sabu dengan berat kotor 615,7 gram dan berat bersih 602,94 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa dua unit timbangan digital, plastik klip bening berbagai ukuran, sedotan dan sendok sabu, satu unit handphone Android, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Keterangan tersangka menyebutkan bahwa ia berperan sebagai gudang sekaligus pengedar sabu milik seseorang berinisial (F), yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan,” tambah Kombes Pol. Erlan Munaji.

Baca Juga :  Kerugian Korban Investasi Rokok di Jambi Capai Miliaran, Minta Polisi Segera Bertindak

Polda Jambi menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.(*)